Terkini Nasional
Sebut MA Tak Pengaruhi Jokowi-Ma'ruf, Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang lainnya.

• Soal Jokowi Ancam Reshuffle, Refly Harun Sebut Pernah Prediksi: Menteri Sekarang Sadar Kamera
Mereka menggugat PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umu pada 13 Mei 2019.
Meskipun hasil tersebut tidak memengaruhi pasangan terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Refly Harun menyesalkan putusan MA.
"Sebenarnya saya mengkritik putusan Mahkamah Agung," kata Refly Harun.
Ia menyinggung sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga sempat memproses gugatan tim Prabowo-Sandiaga.
Refly menilai hasil putusan kedua institusi tersebut bertentangan.
"Karena dia memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan latar belakang keputusan MK terhadap uji materi terhadap dasar pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres).
"Memang Mahkamah Konstitusi memutuskan itu dalam konteks judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi alas pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014," papar Refly Harun.
"Sesungguhnya materi tersebut adalah tafsir atas Pasal 6A Undang-undang Dasar 1945. Jadi sudah mengikat sesungguhnya," tambahnya.
Menurut Refly, peraturan yang diterbitkan KPU hanya menjadi norma baru atas undang-undang yang menaunginya.
• Burhanuddin Muhtadi kepada Jokowi Jika Tak Lakukan Reshuffle: Kakean Gluduk Ora Ono Udane
"Apa yang dilakukan oleh KPU hanya menormakan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang lupa dinormakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Refly.
Ia menyebutkan putusan MA dan MK dapat menimbulkan tafsir yang berbeda.