Terkini Nasional
Sebut MA Tak Pengaruhi Jokowi-Ma'ruf, Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Dengan pembatalan tersebut, maka sesungguhnya ada dua tafsir," jelas pakar hukum tersebut.
"Tafsir pertama adalah tafsir Mahkamah Konstitusi yang mengatakan kalau terjadi dua calon saja maka pemenangnya adalah siapa yang mendapat suara terbanyak," lanjutnya.
Refly menilai putusan MA menyebutkan Peraturan KPU tidak berlandaskan hukum.
"Tafsir kedua adalah tafsir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan KPU itu tidak ada landasannya, baik cantolannya ke undang-undang maupun cantolannya ke kontitusi," paparnya.
"Ini yang kadang-kadang keputusan pengadilan yang saling-silang," tambah Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit 21:30
Refly Harun Khawatir karena Sering Kritik Pemerintah
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menyuarakan kekhawatirannya akses internetnya akan diblokir karena kerap melontarkan kritik lewat kanal YouTube.
Hal itu ia sampaikan setelah kejadian pada Rabu (3/6/2020) lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo resmi diputuskan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
• Berkaca dari Jokowi Blokir Internet Papua, Refly Harun Minta Warganet Tanggung Jawab saat Mengkritik
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020), awalnya Refly mengatakan bahwa untuk membungkam suara kritis tidak perlu lagi dengan kekerasan fisik.
Refly mengungkit sekilas nama-nama aktivis seperti Munir yang tewas dibunuh secara misterius di era orde baru.
Berbeda dengan orde baru, menurut Refly saat ini untuk membungkam suara kritis cukup dengan membatasi akses internet.
"Cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," ucapnya.