Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan Refly Harun terkait Putusan MA Kabulkan Tuntutan soal PKPU: Tak akan Berpengaruh Apa-apa

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan penjelasan terkait putusan MA yang belum lama ini mengabulkan atas gugatan terkait PKPU.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Refly Harun/Sekretariat Kabinet
Kolase foto pakar hukum tata negara Refly Harun dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Refly Harun memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum lama ini mengabulkan atas gugatan terkait PKPU. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum lama ini mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Sebelumnya gugatan tersebut dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dirinya mempersoalkan atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolahan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Umum.

Pakar hukum Refly Harun mengkritik putusan MA atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, diunggah Rabu (8/7/2020).
Pakar hukum Refly Harun mengkritik putusan MA atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, diunggah Rabu (8/7/2020). (Capture YouTube Refly Harun)

 

Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube Refly Harun, Rabu (7/8/2020), Refly Harun menilai putusan dari MA tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap hasil dan penetapan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai presiden terpilih.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran putusan dari MA itu keluar pada 28 Oktober 2019 meski baru dirilis pada 3 Juli 2020.

Dengan begitu maka putusan dari MA tersebut tidak berarti apa-apa, lantaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah dilakukan seminggu sebelumnya, yakni 20 Oktober 2019.

Dengan begitu, dikatakannya bahwa putusan dari MA tersebut hanya berlaku pada pemilu-pemilu yang akan datang.

"Karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi," ujar Refly Harun.

"Hanya, karena putusannya itu baru dibacakan tanggal 28 Oktober 2019, sementara pelantikannya presiden saja tanggal 20 Oktober 2019," jelasnya.

Selain itu, Refly Harun menilai MA tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa Pilpres.

Namun hal itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Kontitusi (MK).

Dikatakannya bahwa MA hanya bertugas untuk membatalkan peraturan dalam KPU-nya sendiri, bukan hasil pemilunya.

Sedangkan putusan MK sendiri sudah keluar pada bulan Juni dan menurutnya hal itu sudah final dan mengikat.

Sebut Putusan MA Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf, Yusril: Sama Sekali Tak Berwenang Mengadili

"Lalu putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni, kemudian pilpresnya sendiri sudah dilakukan pada 17 April sebelumnya lagi," lanjutnya.

"Maka putusan ini tidak punya efek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," jelasnya.

Refly Harun berujar bahwa yang menjadi penyesalan kenapa putusan dari MA itu baru keluar setelah MK sudah mengeluarkan putusan soal hasil Pilpres.

"Kalau kita patut sesalkan, kenapa dia diputuskan setelah putusan MK selesai?" ungkit Refly Harun.

"Harusnya untuk hal-hal seperti ini, biar ada kepastian, diputuskan sebelum tanggal 17 April," jelasnya.

Meski begitu, Refly Harun tetap membenarkan persoalan tersebut, karena dikatakannya bahwa pengajuan gugatan dari pihak BPN juga baru dilakukan pada bulan Mei setelah pemilu itu dilakukan.

"Hanya persoalannya, pengajuannya sendiri baru dilakukan bulan Mei," papar pakar hukum tersebut.

"Jadi namanya dalam prinsip berpemilu itu adalah yang namanya regulasi berpemilu harus precise, harus solid. Jadi pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid," pungkasnya.

Sebut MA Tak Pengaruhi Jokowi-Maruf, Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK

Simak videonya mulai menit ke- 18.42:

Refly Harun: Yang Dilakukan KPU Hanya Menormakan Putusan MK

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang lainnya.

Meskipun hasil tersebut tidak memengaruhi pasangan terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Refly Harun menyesalkan putusan MA.

"Sebenarnya saya mengkritik putusan Mahkamah Agung," kata Refly Harun.

Ia menyinggung sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga sempat memproses gugatan tim Prabowo-Sandiaga.

Refly menilai hasil putusan kedua institusi tersebut bertentangan.

"Karena dia memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

 Soal Jokowi Ancam Reshuffle, Refly Harun Sebut Pernah Prediksi: Menteri Sekarang Sadar Kamera

Ia kemudian menjelaskan latar belakang keputusan MK terhadap uji materi terhadap dasar pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres).

"Memang Mahkamah Konstitusi memutuskan itu dalam konteks judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi alas pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014," papar Refly Harun.

"Sesungguhnya materi tersebut adalah tafsir atas Pasal 6A Undang-undang Dasar 1945. Jadi sudah mengikat sesungguhnya," tambahnya.

Menurut Refly, peraturan yang diterbitkan KPU hanya menjadi norma baru atas undang-undang yang menaunginya.

 Burhanuddin Muhtadi kepada Jokowi Jika Tak Lakukan Reshuffle: Kakean Gluduk Ora Ono Udane

"Apa yang dilakukan oleh KPU hanya menormakan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang lupa dinormakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Refly.

Ia menyebutkan putusan MA dan MK dapat menimbulkan tafsir yang berbeda.

"Dengan pembatalan tersebut, maka sesungguhnya ada dua tafsir," jelas pakar hukum tersebut.

"Tafsir pertama adalah tafsir Mahkamah Konstitusi yang mengatakan kalau terjadi dua calon saja maka pemenangnya adalah siapa yang mendapat suara terbanyak," lanjutnya.

Refly menilai putusan MA menyebutkan Peraturan KPU tidak berlandaskan hukum.

"Tafsir kedua adalah tafsir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan KPU itu tidak ada landasannya, baik cantolannya ke undang-undang maupun cantolannya ke kontitusi," paparnya.

"Ini yang kadang-kadang keputusan pengadilan yang saling-silang," tambah Refly Harun.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)

Tags:
Refly HarunRachmawati SoekarnoputriMahkamah AgungPrabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved