Cerita Selebriti
Fakta Penahanan Vicky Prasetyo: Agar Tak Larikan Diri, Siap Jadi Tahanan, hingga Titip Anak
Presenter Vicky Prasetyo (36) kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Editor: Ananda Putri Octaviani
Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.
• Vicky Prasetyo Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Nilai Ada Ketimpangan: Di Mana Letak Keadilan?
• Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad Janji Jalankan Amanat: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.
"Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.
"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani.
Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri.
"Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Penahanan Vicky Prasetyo, Alasan Kejaksaan Menahan, Hingga Reaksi Mantan Suami Angel Lelga