Cerita Selebriti
Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad Janji Jalankan Amanat: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga
Pembawa acara Vicky Prasetyo mengamanatkan rekannya, Raffi Ahmad, menjaga anak-anaknya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Vicky Prasetyo mengamanatkan rekannya, Raffi Ahmad, menjaga anak-anaknya.
Hal itu disebabkan Vicky yang ditahan di Rutan Salemba karena dugaan kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.
Raffi Ahmad pun berjanji menjalankan amanah tersebut.
"Buat Vicky, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan. Amanah dari lu, anak-anak lu pasti gue jaga," ujar Raffi Ahmad dalam tayangan Okay Boss Trans 7, Selasa (7/7/2020) malam.
• Kembali Dibui, Vicky Prasetyo Pamitan pada Raffi Ahmad hingga Titipkan 6 Anaknya: Ya Allah
• Vicky Prasetyo Gagal Sombongkan Kesuksesannya, Raffi Ahmad: Gue Pengen Tahu Cara Lo Habisin Duitnya?
Raffi mengungkapkan, sekitar seminggu sebelum eksekusi, Vicky Prasetyo tiba-tiba mengunjungi rumahnya.
Vicky mengajak Raffi syuting dan akhirnya suami Nagita Slavina tersebut membuat podcast.
"Tadinya bercanda-bercanda, tiba-tiba dia serius ngasih gue surat kalau dia dipanggil kepolisian. Intinya hari ini gue kaget juga," kata Raffi Ahmad.
Vicky mengirimkan WhatsApp dan voice note alias pesan suara kepada Raffi Ahmad, sebelum resmi ditahan.
Dalam pesan itu, Vicky mengabarkan ia dipenjara dan menitipkan anak-anaknya kepada Raffi.
"Apapun itu, doain Vicky yang terbaik, amanah Vicky kita pasti jagain anak-anaknya. Semoga sehat, lu pasti kuat melewati semua," kata Raffi.
Selain Raffi, Nagita Slavina juga menunjukkan keprihatinannya terhadap masalah yang menjerat Vicky Prasetyo.
"Yang aku tahu, Vicky orang baik. Semangat Vicky," ujar Nagita.

• Tak Punya Pengalaman seperti Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo: Jadi Artis Kayak Dikagetin sama Dunia
Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga, saling lapor atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.