Cerita Selebriti
Fakta Penahanan Vicky Prasetyo: Agar Tak Larikan Diri, Siap Jadi Tahanan, hingga Titip Anak
Presenter Vicky Prasetyo (36) kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Vicky bilang ke gua, 'apakah salah bro ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gua, ketika gua melihat istri gua menemukan istri gua didalam satu kamar bareng dengan laki-laki lain. gimana perasaan gua?' seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, mendengar alasan Vicky Prasetyo itu membuat Ramdan prihatin. Namun, ia menghargai proses hukum yang sedang berjapan.
"Dia (Vicky) benar tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum. Tapi, makanya dijalani saja," ujar Ramdan Alamsyah.

Alasan Kejaksaan Menahan, Takut Vicky Prasetyo Melarikan Diri
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam.
"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani.
Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan.
"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.
"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.
Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.
Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky Prasetyo tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.
"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi Ardhani.
Penangguhan Penahanan Ditolak
Ramdan Alamsyah mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah.