Terkini Daerah
Kisah Sedih Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Terancam Kehilangan Sawah karena Sertifikat Ganti Nama
Seorang nenek buta huruf di desa Balarejo, Demak, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh tetangganya sendiri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang nenek buta huruf di desa Balarejo, Demak, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh tetangganya sendiri.
Tetangga yang dimintai tolong untuk menggadaikan sertifikat sawah petani tersebut malah tega mengganti hak milik dan menggadaikannya untuk keuntungan pribadi.
Akibatnya, nenek bernama Sumiyatun tersebut terancam kehilangan sawah yang menjadi tumpuannya mencari makan sehari-hari.

• Tiba-tiba Menangis dan Bersujud di Kaki Dokter saat Rapat, Risma: Aku Enggak Pantas Jadi Wali Kota
• Ibu Melahirkan di RSUD Sinjai Sulsel Ternyata Positif Covid-19, 23 Petugas Medis Jalani Tes Swab
Dilansir KompasTV, Jumat (3/7/2020), Sumiyatun atau yang akrab disapa Mbah Tun masih mencari keadilan untuk hak milik sawahnya.
Ia harus jauh-jauh mengikuti persidangan yang digelar Kamis kemarin di pengadilan tinggi tata usaha negara, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal pada tahun 2010, saat Sumiyatun meminta tolong pada tetangga yang dipercayainya untuk menggadaikan sertifikat sawah karena ia buta huruf.
Ia berniat menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk membeli pakan ternak.
Namun, tetangga yang dimintai tolong tersebut malah tega mengganti nama hak milik pada sertifikat seolah-olah telah membeli sawah tersebut.
Tetangga itu kemudian juga nekat menggadaikan sertifikat sawah Sumiyatun dengan nilai 80 juta rupiah namun tidak membayar tagihannya.
Sehingga, serifikat sawah milik Sumiyatun tersebut kemudian disita dan dilelang oleh pihak pegadaian.
Lelang sawah tersebut kemudian dimenangkan oleh seorang warga yang kemudian membayar sawah tersebut.
Mengetahui sawah yang menjadi tempatnya mengais rejeki dimiliki orang lain, Sumiyatun pun mengajukan gugatan pada tahun 2015.
Oleh Mahkamah Agung, masalah berkepanjangan tersebut kemudian diputuskan selesai dengan hak milik sawah dikembalikan pada Sumiyatun.
Mahkamah Agung juga menetapkan bawa proses jual beli yang terjadi tersebut tidak sah.
• Lantaran Utang Rp 2,1 Juta, Seorang Pria Nekat Perkosa dan Bunuh Anak Teman yang Masih SMP
• Apakah Jenazah Pasien Covid-19 Masih Bisa Menularkan Virus ke Orang Lain? Ini Penjelasan Dokter
Namun, pada awal 2020, masalah tersebut kembali dibawa ke ranah pengadilan karena pemenang lelang merasa bahwa sawah tersebut sudah menjadi haknya.