Terkini Daerah
Kisah Sedih Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Terancam Kehilangan Sawah karena Sertifikat Ganti Nama
Seorang nenek buta huruf di desa Balarejo, Demak, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh tetangganya sendiri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Oleh karenanya, Sumiyatun kembali harus berurusan dengan masalah hak milik sawah yang tak kunjung selesai tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Sumiyatun mendatangi pengadilan Semarang untuk kembali mencari keadilan.
Kuasa Hukum Sumiyatun, Sukarman, berharap pengadilan kali ini akan berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung dan bersedia mengembalikan sawah tersebut pada Sumiyatun.
"Ingin menjelaskan bagaimana sebenarnya putusan mahkamah agung tahun 2015 yang menetapkan bahwa proses jual beli itu tidak sah secara hukum itu dijadikan dasar pertimbangan di dalam menerbitkan sertifikat hak milik," tutur Sukarman.
"Kita melihat bahwa BPN Kabupaten Demak tidak melihat dan mendasarkan putusan mahkamah agung tahun 2015," lanjutnya.
Dalam sidang tersebut dihadirkan pula saksi ahli yang merupakan Ketua Magister Hukum Universitas Semarang, Junaidi, untuk memberi penjelasan pada majelis hakim.
"Nah, posisi putusan mahkamah agung dan putusan pengadilan negeri inilah yang kemudian kita hadirkan ahli supaya bisa menjelaskan bagaimana posisi hukum dan keputusan yang tepat di dalam proses kasus ini," terang Sukarman.
Lihat tayagan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)