Terkini Internasional
Aktivis Hong Kong Melarikan Diri Ke Luar Negeri, Terancam setelah UU Keamanan Nasional Disahkan
Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang telah disahkan membuat sejumlah aktivis meninggalkan wilayah tersebut untuk menyelamatkan diri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang telah disahkan membuat sejumlah aktivis meninggalkan wilayah tersebut untuk menyelamatkan diri.
Para aktivis pro-demokrasi yang telah giat menyerukan kebebasan bagi warga Hong Kong merasa terancam karena undang-undang tersebut akan menjerat mereka secara hukum.
Diketahui, undang-undang tersebut tetap disahkan oleh pemerintah China meski menuai penolakan dari sebagian besar rakyat Hong Kong.
• Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa
Peraturan tersebut disinyalir akan membungkam kebebasan berpendapat warga Hong Kong dan berbahaya bagi keamanan mereka karena sejumlah pasal yang dinilai rancu.
Dilansir bbc.com, Jumat (3/7/2020) seorang aktivis demokrasi muda Hong Kong yang paling terkemuka telah meninggalkan wilayah itu setelah China memberlakukan undang-undang keamanan yang kontroversial.
Seorang pemimpin mahasiswa dan legislator lokal, Nathan Law, mengatakan ia akan melanjutkan pekerjaan advokasinya dari luar negeri.
Pria yang sempat menghabiskan waktu di penjara setelah "Umbrella Protest" pada tahun 2014 tersebut mengumumkan bahwa dia telah pergi dua hari setelah China mengesahkan UU keamanan yang baru.
Beberapa saat setelah pengesahan diumumkan pada hari Selasa (30/6/2020), Law mengatakan dia mengundurkan diri dari Partai Demosito, yang dia dirikan bersama dengan aktivis terkenal Joshua Wong.
Pada saat itu, ia mengatakan pengesahan hukum tersebut menandai dimulainya "revolusi budaya berdarah".
Sehari setelahnya, Law berbicara melalui sambungan video ke sidang Kongres AS di Hong Kong.
Dia mengatakan kepada politisi Amerika bahwa dia khawatir kembali ke Hong Kong karena takut dipenjara oleh Beijing.
Kemudian, pada hari Kamis, ia merilis pernyataan kepada media yang mengatakan bahwa ia telah meninggalkan Hong Kong tetapi akan melanjutkan perjuangan di tingkat internasional.
Law mengatakan dirinya tiak akan mengungkapkan keberadaannyan saat itu demi keamanan jiwanya sendiri.
Ia merasa bahwa pemerintah China bisa saja menargetkan dirinya dan menahannya dengan tuduhan melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru.
"Berdasarkan penilaian risiko, saya tidak akan mengungkapkan terlalu banyak tentang keberadaan dan situasi pribadi saya sekarang." tutur Law.
Pada tahun 2016, Law telah menjadi legislator termuda di Hong Kong.
Pada saat itu, ia berpendapat bahwa bekas jajahan Inggris harus diizinkan menentukan sendiri masa depannya melalui referendum.
Law menegaskan dia tidak ingin Hong Kong menjadi kota China lainnya.
Diketahui, Hong Kong diserahkan kepada pemerintah China oleh Inggris pada tahun 1977.
Dalam penyerahan tersebut, pemerintah Inggris memberi syarat agar China menjamin kebebasan demokrasi Hong Kong selama paling tidak 50 tahun di bawah aturan satu negara dua sistem.
Namun, pengesahan undang-undang keamanan nasional secara sepihak baru-baru ini, menimbulkan gerakan penolakan.
Pasalnya isi undang-undang tersebut dinilai mencederai kesepakatan awal yang telah disetujui oleh pemerintah China dan Inggris.
• Aksi Protes UU Keamanan Nasional Hong Kong akan Tetap Digelar, Polisi Bakal Kerahkan 4.000 Personil
Isi Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong
Masyarakat Hong Kong terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup bila melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru.
Undang-undang keamananan nasional yang menuai kontroversi tersebut disahkan oleh pemerintah China di tengah aksi protes.
Meski banyak suara penolakan baik dari warga Hong Kong ataupun dunia internasional, Tiongkok nekat meresmikan aturan itu pada Selasa (30/6/2020).
Dilansir bbc.com, Rabu (1/7/2020), undang-undang ini mulai berlaku pada hari Selasa, tetapi teks lengkapnya baru diumumkan beberapa jam kemudian.
Undang-undang tersebut disusun oleh Beijing setelah meningkatnya kerusuhan dan meluasnya gerakan pro-demokrasi.
Para kritikus mengatakan undang-undang baru ini secara efektif membatasi protes dan merusak kebebasan Hongkong.
Diketahui, wilayah Hong Kong diserahkan kembali ke Cina dari kontrol Inggris pada tahun 1997.
Namun, penyerahan itu disyaratkan dengan perjanjian unik untuk melindungi kebebasan masyarakatnya, termasuk kebebasan berbicara.
Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, membela undang-undang itu, dengan mengatakan undang-undang itu dapat mengisi lubang dalam keamanan nasional.
Meskipun begitu, ia mengakui belum melihat rincian draft undang-undang tersebut karena dijaga secara ketat oleh Beijing.
Akan tetapi, Ted Hui, seorang legislator oposisi, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat mengancam kebebasan demokratis masyarakat Hongkong.
"Hak-hak kami (sedang) diambil, kebebasan kami hilang. Aturan hukum kami, independensi peradilan kami hilang," kata Ted Hui.
Inggris, UE, dan NATO menyatakan keprihatinan dan kemarahannya, sementara kelompok pro-demokrasi mulai bubar di tengah kekhawatiran akan adanya penangkapan.
Rincian lengkap undang-undang baru ini baru muncul setelah diberlakukan sekitar pukul 23.00 waktu setempat, Selasa (30/6/2020).
Aturan ini berlaku untuk penduduk tetap dan tidak tetap, berikut beberapa ketentuan yang tercantum.
- Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dapat dihukum dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal seumur hidup;
- Menyebabkan kebencian terhadap pemerintah pusat China dan pemerintah daerah Hong Kong sekarang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 29;
- Merusak fasilitas transportasi umum dapat dianggap sebagai terorisme;
- Mereka yang terbukti bersalah tidak akan diizinkan berdiri untuk jabatan publik;
- China akan mendirikan kantor keamanan baru di Hong Kong, dengan personel penegak hukumnya sendiri dan tidak berada di bawah yurisdiksi otoritas lokal;
- Kepala eksekutif Hong Kong dapat menunjuk hakim dalam kasus keamanan nasional, dan sekretaris kehakiman dapat memutuskan apakah ada juri atau tidak;
- Keputusan yang dibuat oleh komisi keamanan nasional, yang dibentuk oleh otoritas lokal, tidak dapat ditentang secara hukum;
- China juga dinyatakan dapat mengambil alih penuntutan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat serius, sementara beberapa persidangan akan dilakukan secara tertutup;
- Manajemen organisasi non-pemerintah asing dan kantor berita akan diperkuat;
- Berdasarkan Pasal 38, undang-undang tersebut juga berlaku pada warga negara asing yang bukan penduduk.
Hukum ini tidak akan berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum undang-undang disahkan.
Disahkannya undang-undang keamanan nasional tersebut membuat para aktivis politik khawatir akan akibatnya.
Sebagian besar dari mereka mengundurkan diri dari jabatannya.
Dan seorang pengunjuk rasa pro-demokrasi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa orang-orang biasa sekarang menghapus unggahannya di media sosial.
Banyak orang berhenti berbicara tentang politik, dan berhenti berbicara tentang kebebasan dan demokrasi karena mereka ingin menyelamatkan hidup mereka sendiri.
Mereka ingin menyelamatkan kebebasan mereka dan menghindari penangkapan. (TribunWow.com)