Terkini Internasional
Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa
Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pada setidaknya 53 orang pada hari Minggu (28/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pada setidaknya 53 orang pada hari Minggu (28/6/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadinya bentrokan antara polisi dan massa aksi protes.
Adapun protes tersebut dilakukan untuk menolak rencana undang-undang keamanan nasional yang akan disahkan oleh pemerintah China.

• Aktor Jackie Chan Mendapat Julukan Pembunuh Merk karena Bangkrutnya Hongkong Airlines
• Sebut China Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Lebarkan Kekuasaan, Pakar: Proyek One Belt, One Road
Dilansir kanal berita Reuters, Minggu (28/6/2020), polisi anti huru-hara bersenjata mengawasi ratusan orang yang bergerak dari Jordan ke Mong Kok di distrik Kowloon.
Para pelaku aksi tersebut menggelar apa yang dimaksudkan sebagai protes diam-diam terhadap aturan hukum yang kan disahkan.
Namun, para pelaku aksi disebutkan meneriakkan nyanyian dan slogan-slogan ke arah polisi yang menyebabkan pecahnya perkelahian di Mong Kok.
Hal inilah yang kemudian mendorong polisi untuk menggunakan semprotan merica untuk menaklukkan kerumunan.
Terkait bentrokan tersebut, Polisi Hong Kong menyatakan bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa sebelumnya beberapa pengunjuk rasa mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.
Adapun usulan undang-undang keamanan nasional yang akan dicanangkan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi di Hong Kong.
Sejumlah pemerintah asing juga khawatir jika Beijing semakin mengikis otonomi luas yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu kembali ke Cina pada tahun 1997.
"Pemerintah ingin membungkam kami dan mengusir kami," kata Roy Chan (44), seorang peserta aksi.
"Kita harus berdiri dan menjatuhkan semua orang yang merampas kebebasan rakyat Hong Kong," tegasnya.
Aksi protes itu terjadi sehari setelah polisi Hong Kong menolak izin untuk pawai tahunan yang biasanya diadakan tiap tanggal 1 Juli.
Pawai tersebut digelar untuk menandai penyerahan Hongkong dari Inggris pada tahun 1997.