Terkini Internasional
Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa
Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pada setidaknya 53 orang pada hari Minggu (28/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun, pihak kepolisian mengeluarkan larangan tersebut dengan dalih mencegah kerumunan di tengah masa pandemi Virus Corona.
• Kondisi Hongkong Masih Memanas, Para Miliarder Buka Banyak Rekening di Luar Negeri
• Rekrut Petarung MMA, China Bentuk Satuan Regu Khusus untuk Memperkuat Pasukan di Perbatasan India
Sementara itu, dilansir akun YouTube tvOneNews, Minggu (28/6/2020), aksi protes tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya rapat pembahasan RUU tersebut.
Penyelenggaran rapat tersebut diprakarsai oleh Kongres Rakyat Nasional China yang dilakukan selama 3 hari di Ibukota Beijing.
Pihak pemerintah China mengatakan undang-undang keamanan yang baru hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar.
Hal ini sebagai upaya untuk menangani separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong.
Media pemerintah China CCTV, melaporkan bahwa para anggota parlemen sangat mendukung rancangan tersebut.
Pemerintah Cina disebut memiliki tekad tak tergoyahkan untuk mendorong maju dengan diberlakukannya undang-undang keamanan dan menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)