Terkini Internasional
Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa
Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pada setidaknya 53 orang pada hari Minggu (28/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pada setidaknya 53 orang pada hari Minggu (28/6/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadinya bentrokan antara polisi dan massa aksi protes.
Adapun protes tersebut dilakukan untuk menolak rencana undang-undang keamanan nasional yang akan disahkan oleh pemerintah China.

• Aktor Jackie Chan Mendapat Julukan Pembunuh Merk karena Bangkrutnya Hongkong Airlines
• Sebut China Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Lebarkan Kekuasaan, Pakar: Proyek One Belt, One Road
Dilansir kanal berita Reuters, Minggu (28/6/2020), polisi anti huru-hara bersenjata mengawasi ratusan orang yang bergerak dari Jordan ke Mong Kok di distrik Kowloon.
Para pelaku aksi tersebut menggelar apa yang dimaksudkan sebagai protes diam-diam terhadap aturan hukum yang kan disahkan.
Namun, para pelaku aksi disebutkan meneriakkan nyanyian dan slogan-slogan ke arah polisi yang menyebabkan pecahnya perkelahian di Mong Kok.
Hal inilah yang kemudian mendorong polisi untuk menggunakan semprotan merica untuk menaklukkan kerumunan.
Terkait bentrokan tersebut, Polisi Hong Kong menyatakan bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa sebelumnya beberapa pengunjuk rasa mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.
Adapun usulan undang-undang keamanan nasional yang akan dicanangkan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi di Hong Kong.
Sejumlah pemerintah asing juga khawatir jika Beijing semakin mengikis otonomi luas yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu kembali ke Cina pada tahun 1997.
"Pemerintah ingin membungkam kami dan mengusir kami," kata Roy Chan (44), seorang peserta aksi.
"Kita harus berdiri dan menjatuhkan semua orang yang merampas kebebasan rakyat Hong Kong," tegasnya.
Aksi protes itu terjadi sehari setelah polisi Hong Kong menolak izin untuk pawai tahunan yang biasanya diadakan tiap tanggal 1 Juli.
Pawai tersebut digelar untuk menandai penyerahan Hongkong dari Inggris pada tahun 1997.
Namun, pihak kepolisian mengeluarkan larangan tersebut dengan dalih mencegah kerumunan di tengah masa pandemi Virus Corona.
• Kondisi Hongkong Masih Memanas, Para Miliarder Buka Banyak Rekening di Luar Negeri
• Rekrut Petarung MMA, China Bentuk Satuan Regu Khusus untuk Memperkuat Pasukan di Perbatasan India
Sementara itu, dilansir akun YouTube tvOneNews, Minggu (28/6/2020), aksi protes tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya rapat pembahasan RUU tersebut.
Penyelenggaran rapat tersebut diprakarsai oleh Kongres Rakyat Nasional China yang dilakukan selama 3 hari di Ibukota Beijing.
Pihak pemerintah China mengatakan undang-undang keamanan yang baru hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar.
Hal ini sebagai upaya untuk menangani separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong.
Media pemerintah China CCTV, melaporkan bahwa para anggota parlemen sangat mendukung rancangan tersebut.
Pemerintah Cina disebut memiliki tekad tak tergoyahkan untuk mendorong maju dengan diberlakukannya undang-undang keamanan dan menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)