Terkini Internasional
Aksi Protes UU Keamanan Nasional Hong Kong akan Tetap Digelar, Polisi Bakal Kerahkan 4.000 Personil
Gerakan aksi protes untuk menolak undang-undang keamanan nasional kembali digaungkan di Hong Kong meski UU tersebut telah disahkan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gerakan aksi protes untuk menolak undang-undang keamanan nasional kembali digaungkan di Hong Kong meski UU tersebut telah disahkan.
Para pengunjuk rasa pro-demokrasi bereaksi keras terhadap disahkannya undang-undang tersebut di tengah maraknya penolakan.
Mereka berencana untuk melakukan aksi protes pada hari peringatan Penyerahan Negara pada hari ini meskipun ada larangan polisi.

• UU Keamanan Nasional Disahkan, Aktivis Politik Hong Kong Mengundurkan Diri, Berikut Bunyi Aturannya
Dilansir Hong Kong Free Press (HKFP), Selasa (30/6/2020), Parlemen Kongres Rakyat Nasional mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut pada Selasa pagi.
Pengesahan ini dilakukan sehari sebelum peringatan 23 tahun penyerahan Hong Kong dari Inggris yang jatuh pada tiap tanggal 1 Juli.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, pihak kepolisian kini berhak untuk melarang diadakannya unjuk rasa yang biasanya rutin dilakukan tiap tahun pada hari tersebut.
Pemrakarsa Front Pembela Hak Asasi Manusia (Civil Human Right Front/ CHRF), Figo Chan menuturkan pihaknya akan bersikeras tetap mengadakan pawai.
"Kami ingin menyampaikan pesan solidaritas dengan bekerja sama dengan sejumlah anggota dewan dari berbagai kamp. Warga harus keluar pada 1 Juli," tutur Figo Chan.
Ia mengatakan bahwa anggota parlemen pro-demokrasi Eddie Chu, Wu Chi-wai dan beberapa aktivis akan bersama-sama mengorganisir demonstrasi.
Pawai tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli pukul 2 siang dari East Point Road di Causeway Bay ke Chater Road di Central menyusul upacara Hari Pembentukan Pemerintah dan acara pengibaran bendera pada pukul 8 pagi.
Menurut sumber HKFP, dilaporkan bahwa kepolisian akan mengerahkan tiga hingga empat ribu petugas dari enam wilayah kepolisian mengingat potensi adanya bentrokan.
• Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa
Sementara itu, dilansir bbc.com, Rabu (1/7/2020), Profesor Johannes Chan, seorang sarjana hukum di Universitas Hong Kong menerangkan dampak undang-undang tersebut pada warga Hong Kong.
Selain dapat menghapuskan kebebasan berekspresi, aturan tersebut juga bisa membahayakan keamanan dan keselamatan penduduk.
"Jelas bahwa undang-undang itu akan berdampak parah pada kebebasan berekspresi, jika bukan keamanan pribadi, pada orang-orang Hong Kong," ujar Chan.
"Secara efektif, mereka memaksakan sistem hukum Republik Rakyat Tiongkok ke sistem hukum umum Hong Kong, meninggalkan mereka dengan kebijaksanaan penuh untuk memutuskan siapa yang akan jatuh ke dalam sistem mana," tandasnya.