Terkini Daerah
Polisi Gadungan Begal Mobil Pajero, Hasil Rampokan Batal Dijual karena Mogok, Akhirnya Dipreteli
Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan hasil rampokan gagal dijual karena mogok.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebelumnya, Unit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Joni alias Usman (46) yang merupakan pelaku perampokan terhadap seorang perempuan pengendara mobil mewah bernama Surati (37).
Informasi yang dihimpun, Joni melakukan aksi perampokan bersama rekannya RS (DPO) pada Selasa (30/6/2020) kemarin di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Mulanya, korban Surati baru saja mengambil legalisir rapor anaknya di sekolah dan mengendarai mobil jenis Pajero Sport warna putih.
• Kronologi Kecelakaan Maut di Flyover Lempuyangan, Berawal dari Salip Kendaraan Roda 4
Mengaku polisi, berdalih periksa narkoba
Ketika melintas di lokasi kejadiaan, dari arah sebelah kanan mendadak Joni bersama RS langsung memepet mobil korban.
Korban dipaksa menepi lantaran kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan hendak melakukan pemeriksaan narkoba.
Korban yang telah menghentikan mobilnya langsung diborgol oleh Usman.
Sedangkan RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke kawasan Jalan Irigasi.
Di lokasi itu, korban dipaksa turun oleh kedua pelaku hingga akhirnya Surati pun harus berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya.
Mobil dibawa perampok, korban jalan kaki sampai rumah
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, mereka langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara, Rabu (1/7/2020).
Menurut Suryadi, saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.
"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mewah Hasil Rampokan Mogok di Jalan, Polisi Gadungan Batal Jual lalu Dipreteli" dan "Begal Pura-pura Jadi Polisi, Wanita Pengendara Mobil Mewah Diborgol lalu Dirampok"