Terkini Daerah
Polisi Gadungan Begal Mobil Pajero, Hasil Rampokan Batal Dijual karena Mogok, Akhirnya Dipreteli
Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan hasil rampokan gagal dijual karena mogok.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan pleat nomor BD 113 RI yang merupakan hasil rampokan Joni alias Usman (46) dan RS (DPO) gagal dijual karena mogok.
Peristiwa itu bermula saat RS membawa kabur mobil milik Surati (37) seusai merampok korban di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/7/2020) siang.
Setelah Surati diborgol dan diturunkan di kawasan Irigasi, RS langsung membawa mobil tersebut ke kawasan Keramasan Kertapati.
• Diduga Marah Ibu Mertua Menumpang, Pria Bunuh Istri dan Gantung Diri saat Anaknya Usia 2 Tahun Tidur
Sedangkan Usman kabur dengan menggunakan sepeda motor.
"Kata RS, mobil itu sudah ada yang mau beli. Jadi RS yang bawa mobil itu," kata Usman saat berada di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2020).
Ketika di tengah jalan, Usman mendadak mendapatkan telepon dari RS.
Saat itu, rekannya tersebut menyebutkan bahwa mobil tidak jadi dijual.
"Saya disuruh susul ke Keramasan, mobil mogok, jadi tidak jadi dijual," ujar tersangka.
• Perangkat Desa dan Bidan Selingkuh Terekam CCTV, Warga: Mereka Tugas Bareng di Gugus Tugas Covid-19
Dipreteli
Karena dalam kondisi mati akibat mogok, mobil itu pun rencananya dijual secara terpisah dan kedua tersangka akan mempreteli onderdilnya.
"Tapi, kami juga bingung mau jual ke mana. Bagian depan lampu sudah kami copot, beberapa part di dalam juga. Malamnya saya tertangkap," jelas tersangka.
Usman bukan kali pertamanya berurusan dengan polisi.
Ia merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali lantaran terlibat kasus pembunuhan, peredaran narkoba, serta aksi pencurian bermotor (curanmor).
"Saya kenal RS juga di penjara, rencana merampok ini dia yang bikin," ungkapnya.
Kronologi Kejadian