Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Gadungan Begal Mobil Pajero, Hasil Rampokan Batal Dijual karena Mogok, Akhirnya Dipreteli

Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan hasil rampokan gagal dijual karena mogok.

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Pengendara Pajero Sport Dakar diborgol dan dirampok di tengah jalan oleh begal yang pura-pura jadi polisi. Satu pelaku atas nama Joni alias Usman (46) ditangkap dan satu lainnya masih buron. Berikut penampakan mobil korban saat rilis kasus di Polda Sumsel, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan pleat nomor BD 113 RI yang merupakan hasil rampokan Joni alias Usman (46) dan RS (DPO) gagal dijual karena mogok.

Peristiwa itu bermula saat RS membawa kabur mobil milik Surati (37) seusai merampok korban di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/7/2020) siang.

Setelah Surati diborgol dan diturunkan di kawasan Irigasi, RS langsung membawa mobil tersebut ke kawasan Keramasan Kertapati.

Diduga Marah Ibu Mertua Menumpang, Pria Bunuh Istri dan Gantung Diri saat Anaknya Usia 2 Tahun Tidur

Sedangkan Usman kabur dengan menggunakan sepeda motor.

"Kata RS, mobil itu sudah ada yang mau beli. Jadi RS yang bawa mobil itu," kata Usman saat berada di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2020).

Ketika di tengah jalan, Usman mendadak mendapatkan telepon dari RS.

Saat itu, rekannya tersebut menyebutkan bahwa mobil tidak jadi dijual.

"Saya disuruh susul ke Keramasan, mobil mogok, jadi tidak jadi dijual," ujar tersangka.

Perangkat Desa dan Bidan Selingkuh Terekam CCTV, Warga: Mereka Tugas Bareng di Gugus Tugas Covid-19

Dipreteli

Karena dalam kondisi mati akibat mogok, mobil itu pun rencananya dijual secara terpisah dan kedua tersangka akan mempreteli onderdilnya.

"Tapi, kami juga bingung mau jual ke mana. Bagian depan lampu sudah kami copot, beberapa part di dalam juga. Malamnya saya tertangkap," jelas tersangka.

Usman bukan kali pertamanya berurusan dengan polisi.

Ia merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali lantaran terlibat kasus pembunuhan, peredaran narkoba, serta aksi pencurian bermotor (curanmor).

"Saya kenal RS juga di penjara, rencana merampok ini dia yang bikin," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Unit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Joni alias Usman (46) yang merupakan pelaku perampokan terhadap seorang perempuan pengendara mobil mewah bernama Surati (37).

Informasi yang dihimpun, Joni melakukan aksi perampokan bersama rekannya RS (DPO) pada Selasa (30/6/2020) kemarin di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.

Mulanya, korban Surati baru saja mengambil legalisir rapor anaknya di sekolah dan mengendarai mobil jenis Pajero Sport warna putih.

Kronologi Kecelakaan Maut di Flyover Lempuyangan, Berawal dari Salip Kendaraan Roda 4

Mengaku polisi, berdalih periksa narkoba

Ketika melintas di lokasi kejadiaan, dari arah sebelah kanan mendadak Joni bersama RS langsung memepet mobil korban.

Korban dipaksa menepi lantaran kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan hendak melakukan pemeriksaan narkoba.

Korban yang telah menghentikan mobilnya langsung diborgol oleh Usman.

Sedangkan RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke kawasan Jalan Irigasi.

Di lokasi itu, korban dipaksa turun oleh kedua pelaku hingga akhirnya Surati pun harus berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya.

Mobil dibawa perampok, korban jalan kaki sampai rumah

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, mereka langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara, Rabu (1/7/2020).

Menurut Suryadi, saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.

"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.

Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mewah Hasil Rampokan Mogok di Jalan, Polisi Gadungan Batal Jual lalu Dipreteli"  dan "Begal Pura-pura Jadi Polisi, Wanita Pengendara Mobil Mewah Diborgol lalu Dirampok"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PalembangSumatera SelatanMobilBegalPerampokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved