Breaking News:

Terkini Internasional

UU Keamanan Nasional Disahkan, Aktivis Politik Hong Kong Mengundurkan Diri, Berikut Bunyi Aturannya

Masyarakat Hong Kong terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup bila melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Pihak kepolisian Hongkong bentrok dengan massa aksi pengunjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Kemanan Nasional oleh pemerintah China, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Hong Kong terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup bila melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru.

Ungdang-undang keamananan nasional yang menuai kontroversi tersebut disahkan oleh pemerintah China di tengah aksi protes.

Meski banyak suara penolakan baik dari warga Hong Kong ataupun dunia internasional, Tiongkok nekat meresmikan aturan itu pada Selasa (30/6/2020).

Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa

Dilansir bbc.com, Rabu (1/7/2020), undang-undang ini mulai berlaku pada hari Selasa, tetapi teks lengkapnya baru diumumkan beberapa jam kemudian.

Undang-undang tersebut disusun oleh Beijing setelah meningkatnya kerusuhan dan meluasnya gerakan pro-demokrasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang baru ini secara efektif membatasi protes dan merusak kebebasan Hongkong.

Diketahui, wilayah Hong Kong diserahkan kembali ke Cina dari kontrol Inggris pada tahun 1997.

Namun, penyerahan itu disyaratkan dengan perjanjian unik untuk melindungi kebebasan masyarakatnya, termasuk kebebasan berbicara.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, membela undang-undang itu, dengan mengatakan undang-undang itu dapat mengisi lubang dalam keamanan nasional.

Meskipun begitu, ia mengakui belum melihat rincian draft undang-undang tersebut karena dijaga secara ketat oleh Beijing.

Akan tetapi, Ted Hui, seorang legislator oposisi, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat mengancam kebebasan demokratis masyarakat Hongkong.

"Hak-hak kami (sedang) diambil, kebebasan kami hilang. Aturan hukum kami, independensi peradilan kami hilang," kata Ted Hui.

Inggris, UE, dan NATO menyatakan keprihatinan dan kemarahannya, sementara kelompok pro-demokrasi mulai bubar di tengah kekhawatiran akan adanya penangkapan.

Parlemen China Setujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong, Ini Alasannya

Rincian lengkap undang-undang baru ini baru muncul setelah diberlakukan sekitar pukul 23.00 waktu setempat, Selasa (30/6/2020).

Aturan ini berlaku untuk penduduk tetap dan tidak tetap, berikut beberapa ketentuan yang tercantum.

  • Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dapat dihukum dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal seumur hidup;
  • Menyebabkan kebencian terhadap pemerintah pusat China dan pemerintah daerah Hong Kong sekarang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 29;
  • Merusak fasilitas transportasi umum dapat dianggap sebagai terorisme;
  • Mereka yang terbukti bersalah tidak akan diizinkan berdiri untuk jabatan publik;
  • China akan mendirikan kantor keamanan baru di Hong Kong, dengan personel penegak hukumnya sendiri dan tidak berada di bawah yurisdiksi otoritas lokal;
  • Kepala eksekutif Hong Kong dapat menunjuk hakim dalam kasus keamanan nasional, dan sekretaris kehakiman dapat memutuskan apakah ada juri atau tidak;
  • Keputusan yang dibuat oleh komisi keamanan nasional, yang dibentuk oleh otoritas lokal, tidak dapat ditentang secara hukum;
  • China juga dinyatakan dapat mengambil alih penuntutan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat serius, sementara beberapa persidangan akan dilakukan secara tertutup;
  • Manajemen organisasi non-pemerintah asing dan kantor berita akan diperkuat;
  • Berdasarkan Pasal 38, undang-undang tersebut juga berlaku pada warga negara asing yang bukan penduduk.

Hukum ini tidak akan berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum undang-undang disahkan.

Disahkannya undang-undang keamanan nasional tersebut membuat para aktivis politik khawatir akan akibatnya.

Sebagian besar dari mereka mengundurkan diri dari jabatannya.

Dan seorang pengunjuk rasa pro-demokrasi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa orang-orang biasa sekarang menghapus unggahannya di media sosial.

Banyak orang berhenti berbicara tentang politik, dan berhenti berbicara tentang kebebasan dan demokrasi karena mereka ingin menyelamatkan hidup mereka sendiri.

Mereka ingin menyelamatkan kebebasan mereka dan menghindari penangkapan.

Demo di Hong Kong Kembali Terjadi, Polisi Tembakkan Gas Air Mata hingga Semprotan Merica

Aksi Penolakan Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional

Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pada setidaknya 53 orang pada hari Minggu (28/6/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadinya bentrokan antara polisi dan massa aksi protes.

Adapun protes tersebut dilakukan untuk menolak rencana undang-undang keamanan nasional yang akan disahkan oleh pemerintah China.

Dilansir kanal berita Reuters, Minggu (28/6/2020), polisi anti huru-hara bersenjata mengawasi ratusan orang yang bergerak dari Jordan ke Mong Kok di distrik Kowloon.

Para pelaku aksi tersebut menggelar apa yang dimaksudkan sebagai protes diam-diam terhadap aturan hukum yang kan disahkan.

Namun, para pelaku aksi disebutkan meneriakkan nyanyian dan slogan-slogan ke arah polisi yang menyebabkan pecahnya perkelahian di Mong Kok.

Hal inilah yang kemudian mendorong polisi untuk menggunakan semprotan merica untuk menaklukkan kerumunan.

Terkait bentrokan tersebut, Polisi Hong Kong menyatakan bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran hukum.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa sebelumnya beberapa pengunjuk rasa mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.

Adapun usulan undang-undang keamanan nasional yang akan dicanangkan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi di Hong Kong.

Sejumlah pemerintah asing juga khawatir jika Beijing semakin mengikis otonomi luas yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu kembali ke Cina pada tahun 1997.

"Pemerintah ingin membungkam kami dan mengusir kami," kata Roy Chan (44), seorang peserta aksi.

"Kita harus berdiri dan menjatuhkan semua orang yang merampas kebebasan rakyat Hong Kong," tegasnya.

Aksi protes itu terjadi sehari setelah polisi Hong Kong menolak izin untuk pawai tahunan yang biasanya diadakan tiap tanggal 1 Juli.

Pawai tersebut digelar untuk menandai penyerahan Hongkong dari Inggris pada tahun 1997.

Namun, pihak kepolisian mengeluarkan larangan tersebut dengan dalih mencegah kerumunan di tengah masa pandemi Virus Corona.

WHO Kirimkan Tim ke China untuk Menyelidiki Asal Usul Virus Corona hingga Jawab soal Tudingan Trump

Sementara itu, dilansir tvOneNews, Minggu (28/6/2020), aksi protes tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya rapat pembahasan RUU tersebut.

Penyelenggaran rapat tersebut diprakarsai oleh Kongres Rakyat Nasional China yang dilakukan selama 3 hari di Ibukota Beijing.

Pihak pemerintah China mengatakan undang-undang keamanan yang baru hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar.

Hal ini sebagai upaya untuk menangani separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong.

Media pemerintah China CCTV, melaporkan bahwa para anggota parlemen sangat mendukung rancangan tersebut.

Pemerintah Cina disebut memiliki tekad tak tergoyahkan untuk mendorong maju dengan diberlakukannya undang-undang keamanan dan menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com)

Tags:
Hong KongPolitikUU Keamanan Nasional
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved