Terkini Daerah
Polisi Tangkap Pasutri Penjual Daging Celeng Oplosan, Jual 100 Ribu per Kg, Untung 60 Juta per Tahun
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri penjual daging celeng oplosan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Editor: Claudia Noventa
"Kadang sebulan, kadang dua bulan sekali gimana barang," katanya.
• Kisah Polisi Tolak Laporan Anak yang Mau Penjarakan Ibu: Saya Lepas Jabatan Saya Bos, Jangan Durhaka
Namun ia mengaku bahwa dalam sebulan bisa mengirim daging celeng sebanyak 70 kilogram.
"Keuntungan pertahunnya 60 juta," ucap R. Hasil keuntungan tersebut dipakai R dan suaminya sehari-sehari.
Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini polisi telah mengamankan 5 orang pelaku yang telibat dalam jual-beli daging celeng oplosan tersebut.
"Saat ini kami sudah mengamankan 5 orang pelaku, yang dua diamankan dari wilayah Bandung, dan dari Padalarang, yang tiga lainnya berasal dari Tasikmalaya, Cianjur, dan Purwakarta," katanya.
Menurutnya, para pelanggan ini ditangkap karena mereka mengetahui bahwa itu daging celeng akan tetapi dijual seolah daging sapi kepada masyarakat.
"Jadi orang-orang yang membeli memang mengetahui bahwa ini daging celeng. Itu kena pasalnya," tuturnya.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti daging celeng sebanyak 12 kilogram, daging sapi impor sebanyak kilogram, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan timbangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Untuk itu, Yoris mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam berdagang, apalagi menjual daging celeng oplosan dengan menyampaikannya kepada masyarakat seolah daging tersebut daging sapi.
"Jangan mencoba hal ini karena berbahaya bagi kesehatan, apalagi bagi umat muslim ini kan dilarang. Kepada masyarakat kalau misalnya membeli makanan, harus memperhatikan apakah ini daging sapi atau campuran," imbuhnya.
(Tribunjakarta/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terbongkar Siasat Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan di Bandung, Raup Untung Rp 60 Juta Per Tahun