Terkini Daerah
Potong Telinga Istri lalu Dimasukkan ke Botol, Suami di Sulsel Kesal Tak Pernah Disiapkan Makanan
Baco Bolong alias Hasdi (43), seorang suami di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tega memotong telinga istrinya
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.
Menurut pelaku, sang istri malah melawan dan menendangnya.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," beber Baco Bolong, Kamis (25/6/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Timur.
Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.
"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.
• Pertanyakan Kata Damai Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei: Implementasinya? Apa yang Harus Didamaikan?
Meski sudah terlanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.
Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian. Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.
Kondisi Korban
Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
• Semakin Terkenal Gara-gara Diserang John Kei, Nus Kei: Saya Tidak Bilang Nama Saya Lagi Populer
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Luwu, Suami Potong Telinga Istri Lalu Diberikan ke Polisi, Kesal Dia Suka Nginap di Tetangga