Terkini Daerah
Penjelasan Polisi soal Nasib John Kei yang Kembali Ditangkap saat Statusnya Masih Bebas Bersyarat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya John Kei dan anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik pamannya, Nus Kei, di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

• Susun Rencana Serangan di Green Lake, John Kei Bagi Tugas Komplotan Jadi 2 Tim: Sasarannya Nus Kei
John Kei diketahui masih berstatus pembebasan bersyarat sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan 26 Desember 2019 lalu.
Setelah kembali terlibat dengan penyerangan dan pembacokan akibat masalah pribadi, ada kemungkinan hukuman John Kei dapat ditambah.
Awalnya, Yusri Yunus memaparkan deretan pasal berlapis yang digunakan untuk menjerat John Kei dan anggotanya.
"Pertama Pasal 88 tentang permufakatan jahat, kemudian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," papar Yusri Yunus.
"Kemudian ada juga Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, serta penganiayaan dan pengrusakan," lanjutnya.
Yusri menyebutkan John Kei dapat diancam hukuman mati atas serangannya.
"Ancaman terberatnya memang adalah hukuman mati," kata Yusri.
Ia membenarkan pihak polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan proses hukum.
Hal itu berkaitan dengan status John Kei yang masih harus menjalani wajib lapor.
Sementara menunggu koordinasi dengan Kemenkumham, Yusri menyebutkan penyelidikan masih akan terus berlangsung.
• Penyerangan Rumah Nus Kei, Yusri Yunus Sebut Masih Ada 3 DPO dari Kelompok John Kei: Yang Menembak
"Pasti itu. Memang ini berproses. Sementara ini yang bersangkutan, John Kei, masih dalam pembebasan bersyarat," kata Yusri.
"Kasus ini berjalan. Domainnya nanti adalah dari Kemenkumham, nanti berkoordinasi dengan kita," jelasnya.