Breaking News:

Terkini Daerah

Penjelasan Polisi soal Nasib John Kei yang Kembali Ditangkap saat Statusnya Masih Bebas Bersyarat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya John Kei dan anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik pamannya, Nus Kei, di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan, dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (22/6/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan, dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (22/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Susun Rencana Serangan di Green Lake, John Kei Bagi Tugas Komplotan Jadi 2 Tim: Sasarannya Nus Kei

John Kei diketahui masih berstatus pembebasan bersyarat sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan 26 Desember 2019 lalu.

Setelah kembali terlibat dengan penyerangan dan pembacokan akibat masalah pribadi, ada kemungkinan hukuman John Kei dapat ditambah.

Awalnya, Yusri Yunus memaparkan deretan pasal berlapis yang digunakan untuk menjerat John Kei dan anggotanya.

"Pertama Pasal 88 tentang permufakatan jahat, kemudian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," papar Yusri Yunus.

"Kemudian ada juga Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, serta penganiayaan dan pengrusakan," lanjutnya.

Yusri menyebutkan John Kei dapat diancam hukuman mati atas serangannya.

"Ancaman terberatnya memang adalah hukuman mati," kata Yusri.

Ia membenarkan pihak polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan proses hukum.

Hal itu berkaitan dengan status John Kei yang masih harus menjalani wajib lapor.

Sementara menunggu koordinasi dengan Kemenkumham, Yusri menyebutkan penyelidikan masih akan terus berlangsung.

Penyerangan Rumah Nus Kei, Yusri Yunus Sebut Masih Ada 3 DPO dari Kelompok John Kei: Yang Menembak

"Pasti itu. Memang ini berproses. Sementara ini yang bersangkutan, John Kei, masih dalam pembebasan bersyarat," kata Yusri.

"Kasus ini berjalan. Domainnya nanti adalah dari Kemenkumham, nanti berkoordinasi dengan kita," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
John Kei Kembali DitangkapJohn KeiNus Kei
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved