Terkini Daerah
Penjelasan Polisi soal Nasib John Kei yang Kembali Ditangkap saat Statusnya Masih Bebas Bersyarat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Seperti diketahui, John Kei divonis 16 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana.
Ia mendapat remisi 36 bulan 30 hari setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, yakni selama 7 tahun 10 bulan.
"Tapi yang biasanya terjadi adalah sisanya masih ada lima tahun, masih 2025 sebenarnya," kata Yusri.
Saat ditanya tentang hukuman terhadap kasus kriminal ini dapat ditambahkan pada masa hukuman John Kei, Yusri membenarkan.
"Betul," tandasnya.
Menanggapi kasus yang melibatkan John Kei, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebutkan status pembebasan bersyarat dapat dicabut.
"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Rika Aprianti, dikutip dari rri.co.id, Senin (22/6/2020).
Rika menyebutkan pihak lapas sudah mewanti-wanti John Kei agar berhati-hati dalam bertindak.
"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.
• John Kei Tak Sambut Iktikad sang Paman untuk Silaturahmi, Nus Kei: Keponakan Saya Tak Ada Niat
Lihat videonya mulai menit 6:00
Penggerebekan Rumah John Kei
Sebanyak lima rumah digerebek polisi di Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu, (21/6/2020).
Dilansir TribunWow.com, sebanyak 25 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kelompok yang dipimpin John Kei ini diduga terlibat dalam aksi penembakan di Perumahan Green Lake City Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang, pada sore sebelumnya.