Kasus Novel Baswedan
Tanya Apa yang Salah dari Ekspresi Novel Baswedan, Haris Azhar: Mata Itu Menunjukkan Kekejaman
Aktivis HAM Haris Azhar mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaan setelah mendengar hasil tuntutan 1 tahun terhadap kedua penyiram air keras di wajahnya.
• Novel Baswedan Kecewa Pelaku Dituntut 1 Tahun, Ali Ngabalin: Sebagai Korban Sah Saja, Kita Apresiasi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kemudian menilai wajar jika Novel merasa kecewa dengan tuntutan itu.
Seperti diketahui, serangan pada 11 April 2017 mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri dan penurunan fungsi penglihatan pada mata kanan Novel.
Menanggapi komentar Ali Ngabalin, Haris Azhar merasa seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) dapat lebih bertanggung jawab.
"Jaksa itu bukan cari rongsokan yang ada di pinggir jalan. Jaksa itu aparatur negara yang dibiayai oleh negara, menggunakan simbol-simbol negara," kata Haris Azhar.

Ia juga menanggapi pernyataan Ali Ngabalin sebelumnya yang menyebutkan sidang masih berjalan dan putusan hakim belum final.
"Jadi enggak perlu nunggu putusan. Setiap duit rakyat yang lari ke pejabat atau aparatur negara patut dimintai pertanggungjawaban," komentar Haris
Haris menyinggung kasus penyerangan Novel Baswedan sudah menjadi perhatian publik.
Maka dari itu, ia meminta aparatur negara bersikap serius.
"Dalam kasus yang menurut saya punya perhatian yang besar dari masyarakat, saya pikir penting untuk menunjukkan keseriusan," ungkap Haris.
• Beberkan Sosok Orang Kuat di Balik Kasusnya, Novel Baswedan Curiga Ada Skenario: Saya Menduga
Ia juga mengecam jalannya sidang yang berujung tuntutan 1 tahun penjara.
Haris menyamakan proses pengadilan kasus Novel Baswedan dengan sandiwara.
"Tetapi saya ingin bilang, tuntutan jaksa yang 1 tahun itu sebetulnya salah satu indikator bahwa pengadilan terhadap dua tersangka di PN Jakarta Utara ini menunjukkan memang pengadilan sandiwara," kecamnya.
"Kenapa saya bilang pengadilan sandiwara? Karena pengadilan tidak bisa menyerap fakta-fakta yang terjadi," ungkap Haris. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)