Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Kecewa Pelaku Dituntut 1 Tahun, Ali Ngabalin: Sebagai Korban Sah Saja, Kita Apresiasi

Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel Baswedan kecewa dengan hasil tuntutan kedua pelaku penyerangan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel Baswedan kecewa dengan hasil tuntutan kedua pelaku penyerangan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (18/6/2020).

Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada wajahnya oleh dua anggota polisi, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi Novel Baswedan yang kecewa dengan tuntutan 1 tahun penjara, dalam acara Dua Sisi, Kamis (18/6/2020).
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi Novel Baswedan yang kecewa dengan tuntutan 1 tahun penjara, dalam acara Dua Sisi, Kamis (18/6/2020). (Capture YouTube Talk Show TvOne)

Di Mata Najwa, Novel Baswedan Mengaku Sering Difitnah dan Diolok: Harus Sabar, Saya Maafkan Pelaku

Kedua terdakwa kemudian dituntut 1 tahun penjara atas perbuatan mereka mengakibatkan kebutaan pada sebelah mata Novel.

Dalam pernyataan sebelumnya, Novel sempat mengakui kecewa ketika mendengar hasil tuntutan tersebut.

Pasalnya ia menilai ada unsur pemberatan yang seharusnya membuat tuntutan lebih berat.

Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin menilai wajar jika Novel kecewa.

"Sebagai korban, itu sah-sah saja dan itu harus diberikan apresiasi dalam pengertian kita harus membawa kasus itu kalau sekiranya kejadian itu pada diri kita," komentar Ali Ngabalin.

"Jadi kalau Novel mengatakan itu, harus kita menyadari bahwa itulah yang dirasakan," tambahnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan Novel Baswedan harus memahami pembacaan tuntutan bukan berarti kasusnya berakhir.

Ia menilai Novel sendiri pasti memahami hal itu.

"Tetapi substansinya pasti Bung Novel Baswedan pasti tahu bahwa tuntutan itu bukan akhir dari persidangan," tegas Ali.

"Prosesnya masih berjalan 'kan. Substansinya harus dimengerti dan pasti dimengerti," jelasnya.

Ali kemudian menyoroti bagaimana kasus tersebut menjadi sorotan publik dan pembicaraan di media sosial.

Beberkan Sosok Orang Kuat di Balik Kasusnya, Novel Baswedan Curiga Ada Skenario: Saya Menduga

Menurut dia, publik dapat merasa salah paham dengan tuntutan yang hanya 1 tahun penjara.

Halaman
1234
Tags:
Novel BaswedanAli NgabalinPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved