Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Kecewa Pelaku Dituntut 1 Tahun, Ali Ngabalin: Sebagai Korban Sah Saja, Kita Apresiasi
Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel Baswedan kecewa dengan hasil tuntutan kedua pelaku penyerangan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Ketika ini berkembang di medsos dan ditanggapi banyak pihak, maka akan memberikan suatu makna yang bisa menyesatkan publik," kata Ali.
Sebelumnya Novel menyampaikan ada sejumlah faktor pemberatan yang harusnya dipertimbangkan, yaitu tindakan penganiayaan berat, masalah serius dalam hukum, dan alasan meringankan terdakwa adalah pengabdian 10 tahun sebagai polisi.
Berdasarkan fakta itu, Novel menilai seharusnya hukuman yang dituntut lebih berat.
Meskipun ada sejumlah unsur tersebut, Ali Ngabalin menyebutkan proses hukumnya tidak dapat diintervensi.
"Proses ini ada di mahkamah, di peradilan. Tidak ada seorang pun bisa masuk dalam ruang waktu itu," papar Ali.
"Apapun yang disampaikan dengan alasan hukum faktual yang ada, hukum sedang berjalan," lanjut dia.
Ia menyinggung publik lebih banyak menyoroti tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Tapi 'kan sidang masih berjalan. Semua mata memandang dan telinga ini terbuka," jelas Ali.
"Kalau dia merasa orang yang teraniaya dan dizalimi, maka doa-doanya diijabah oleh Allah," tambahnya.
• Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?
Lihat videonya mulai dari awal:
Minta Jokowi Bersikap
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang korupsi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/6/2020).
Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras oleh dua anggota polisi Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.