Kasus Novel Baswedan
Ahmad Dhani Sebut Hukuman yang Adil untuk Kasus Novel Baswedan: Eye for an Eye, Mata untuk Mata
Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan hukuman adil untuk pelaku penyiraman air keras terhadap penydidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan hukuman yang adil untuk pelaku penyiraman air keras terhadap penydidik senior KPK, Novel Baswedan.
Seperti yang diketahui, dua terdakwa dari kasus Novel Baswedan hanya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020), Ahmad Dhani mengatakan bahwa hukuman yang paling adil adalah mata dibayar mata.

• Punya Pengalaman Pernah di Bui, Ahmad Dhani Sebut JPU Kasus Novel Baswedan Hanyalah sebagai Pion
Dirinya mulanya membandingkan kasus Novel Baswedan dengan kasus yang pernah ia alami.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapatkan tuntutan dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Menurutnya, dalam kasusnya tersebut tidak disertai tindakan yang mengarah ke satu pihak atau bahkan sampai melukai.
Sedangkan dalam kasus Novel dilakukan dengan tindakan yang brutal berupa penyiraman air keras, yang Kemudian berdampak pada kerusakan mata korban.
Namun para terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas jauh dari kata keadilan.
Berbeda halnya dengan kasusnya Novel Baswedan
"Misalnya saya kan cuman ngetweet siapa saja penista agama adalah baji** yang perlu dilu** mukanya," ujar Ahmad Dhani.
"Itu dituntut dua tahun, padahal saya tidak mencelakai siapa pun, saya tidak merugikan siapapaun, baik material maupaun inmaterial," jelasnya.
"Lalu ini disiram air keras matanya buta Novel Baswedan, dituntut cuman satu tahun," terangnya.
• Tanya Apa yang Salah dari Ekspresi Novel Baswedan, Haris Azhar: Mata Itu Menunjukkan Kekejaman
Ia menilai banyak kejanggalan yang diperlihatkan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidikan hingga peradilan.
Termasuk menurutnya tidak ada keseriusan dari para penegak hukum.