Virus Corona
Tenaga Medis Gugat 2 UU Ini ke MK, Sebut APD Langka dan Mahal Buat Banyak Nakes Wafat Tertular Covid
MHKI yang diwakili ketua umumnya bernama dr. Mahesa Paranadipa Maykel menggugat 2 UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili ketua umumnya bernama dr. Mahesa Paranadipa Maykel menggugat 2 UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dasar gugatan adalah angka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) selama pandemi Covid-19.
• Penjelasan Dokter soal Berapa Lama Kekebalan Tubuh Dapat Bertahan dari Virus Corona: Butuh Booster
Menurut pemohon, hal ini berujung pada terancamnya kesehatan para tenaga medis.
Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon Aisyah Sharifa dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).
"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjut dia.
Selain keberadaannya yang langka dan harganya yang tinggi, APD yang tersedia dinilai belum sesuai standar kesehatan.
Hal itu, menurut pemohon, menjadi salah satu penyebab banyaknya tenaga medis yang tertular virus.
"Ketiadaan pemerintah dalam regulasi penyediaan APD ini membuat banyak tenaga kesehatan bekerja tanpa menggunakan APD yang sesuai standar," ujar Aisyah.
• Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah Kasus Corona Terendah di Indonesia, Mulai Aceh hingga NTT
Pada setiap undang-undang yang digugat pemohon menyoal satu pasal. Pertama, Pasal 9 Ayat (1) UU Penyakit Menular yang menyabut bahwa "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".
Menurut pemohon, seharusnya para tenaga medis yang menangani Covid-19 diberi penghargaan, salah satunya dengan insentif.
Penghargaan lainnya yaitu santunan dari pemerintah pada keluarga tenaga medis dan nonmedis yang gugur saat bertugas menangani pandemi ini.
Aturan kedua yang digugat ialah Pasal 6 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
• Didampingi Istri dan Anak, AHY Ambil Hikmah Terbesar di Tengah Pandemi Covid-19
Pasal ini berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".