Virus Corona
Tenaga Medis Gugat 2 UU Ini ke MK, Sebut APD Langka dan Mahal Buat Banyak Nakes Wafat Tertular Covid
MHKI yang diwakili ketua umumnya bernama dr. Mahesa Paranadipa Maykel menggugat 2 UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Ananda Putri Octaviani
Mengingat pentingnya ketersediaan APD, pemohon berpangan bahwa seharusnya APD disebutkan sebagai "sumber daya yang diperlukan" dalam pasal tersebut.
Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta supaya Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga medis dan nonmedis yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APD Langka dan Mahal, Tenaga Kesehatan Gugat Dua UU Ini ke MK"