Breaking News:

Virus Corona

Tenaga Medis Gugat 2 UU Ini ke MK, Sebut APD Langka dan Mahal Buat Banyak Nakes Wafat Tertular Covid

MHKI yang diwakili ketua umumnya bernama dr. Mahesa Paranadipa Maykel menggugat 2 UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ananda Putri Octaviani
instagram @ganjar_pranowo
Proses perawat mengenakan APD untuk kasus Covid-19, dari kiri ke kanan 

Mengingat pentingnya ketersediaan APD, pemohon berpangan bahwa seharusnya APD disebutkan sebagai "sumber daya yang diperlukan" dalam pasal tersebut.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga meminta supaya Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga medis dan nonmedis yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APD Langka dan Mahal, Tenaga Kesehatan Gugat Dua UU Ini ke MK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
tenaga medisMahkamah Konstitusi (MK)Alat Pelindung Diri (APD)CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved