Breaking News:

Terkini Daerah

Raut Muka Aulia Kesuma dan Kelvin saat Vonis Hukuman Mati: Ibu Tutup Muka, Anak Tampak Santai

Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Jakarta
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Sebagaimana diketahui, Aulia Kesuma dengan Geovanni Kelvin melakukan rencana pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung beserta anaknya, Dana pada 2019.

Raut muka Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saat putusan hukuman mati itu turut menjadi sorotan.

Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020)
Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Dihukum Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding Termasuk Minta Tolong Jokowi, Harap Vonis Mati Dihapus

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews pada Senin, Aulia Kesuma tampak muram saat menjalani persidangan itu.

Ia langsung menutupi wajahnya dengan kedua tangannya ketika menutup muka.

Berbeda dengan sang Ibu, Kelvin justru tampak lebih santai.

Raut wajahnya tampak terlalu peduli mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya serta sang Ibu.

Dia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Aulia dan Kelvin akan divonis hukuman mati.

Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," kata Suharno.

Perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban," lanjut Suharno.

Sehingga tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia dan Kelvin tersebut.

Halaman
123
Tags:
Aulia KesumaHukuman MatiPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved