Breaking News:

Terkini Daerah

Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Facebook Aulia Kesuma / TRIBUNNEWS Jeprima
Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Aulia Kesuma dengan Geovanni Kelvin melakukan rencana pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung beserta anaknya, Dana pada 2019.

Dalam melancarkan aksinya, Aulia dan Kelvin dibantu oleh dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020)
Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

 

Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat

Dilansir oleh Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Sugeng dan Agus rupanya tidak bernasib sama dengan Aulia dan Dana yang dijatuhi hukuman mati.

Agus dan Sugeng hanya divonis hukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku yang turut membantu Aulia Kesuma seperti Karsini atau Tini dan Supriyanto alias Apat hanya divonis 15 tahun penjara.

Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?

Nasib Anak Aulia Kesuma dan Pupung Sadili

Di sisi lain, hubungan pernikahan antara Aulia Kesuma dengan Pupung Sadili meninggalkan satu anak bernama Reyna,.

Dengan meninggalnya Pupung dan hukuman pada Aulia, maka Reyna akan dirawat oleh kakak dari Pupung, yakni Nani Sadili.

Namun, dalam persidangan Nani meras keberatan jika Reyna terus disebut oleh Kuasa Hukum, Aulia mengenai keberatan atas vonis hukuman mati tersebut.

"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan mem-blow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," ujar Nani seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

BREAKING NEWS - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati terkait Pembunuhan Pupung Sadili-Dana

Nani mengatakan, dirinya siap merawat sang keponakan tanpa memperdulikan hal yang sudah dilakukan oleh sang ibu.

Halaman
1234
Tags:
Aulia KesumaPupung SadiliJakarta SelatanPembunuhan Berencana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved