Breaking News:

Terkini Nasional

Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?

Kuasa hukum terpidana Aulia Kesuma, Firman Sandra, menjelaskan alasan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
facebook@pupungsadili
Aulia Kesuma dan Pupung Sadili 

 Pengacara Sebut Vonis Mati Aulia Kesuma Terlalu Sadis: Semua Negara Sudah Menghapuskan Hukuman Mati

Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), Nani menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia sering membawa-bawa nama anak pelaku dan korban.

Ia merasa tidak senang lantaran anak pelaku yang bernama R (4) disebut akan hidup sebatang kara jika ibunya dihukum.

Mewakili keluarga besarnya, Nani membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan bahwa keluarga korban siap merawat dan membesarkan R, sehingga peran Aulia sebagai ibu tidak terlalu berpengaruh lagi.

Istri pertama Pupung dan ibu kandung Dana, di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Istri pertama Pupung dan ibu kandung Dana, di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Nani kemudian menitipkan pesan untuk kuasa hukum Aulia, Firman Chandra, untuk tidak terus menyebut nama R untuk mendapat simpati hakim.

"Saya sekali lagi tolong Pak Firman sebagai penasehat hukum, jangan memblow up terus Si R itu bahwa ia tidak punya siapa-siapa," kata Nani.

Wanita yang saat itu mengenakan hijab berwarna hitam tersebut mengungkapkan bahwa korban memiliki banyak saudara.

Dengan dukungan para saudara tersebut, keluarga korban siap untuk membesarkan R.

"Kami ini uwaknya ada banyak, saudara kami banyak. Adek-adek sepupu, kakak-kakak sepupunya ada enam. Kami semua sanggup dan siap merawatnya," lanjutnya.

Keluarga korban berharap Rena bisa mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang semestinya.

Mereka juga mengharapkan agar balita tersebut bisa dijauhkan dari pengaruh sang ibu yang kini harus menjalani hukuman sebagai kriminal.

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya, saya berharap R akan menjadi anak yang mendapat pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak," tandas Nani.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi jalannya peradilan tersebut.

Diketahui, kini Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Nani masih belum yakin apakah keputusan senada akan dijatuhkan hakim tingkat atas bila pelaku mengajukan banding.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu ya, hakim tingkat tinggi nanti seperti apa keputusannya," terang Nani. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Noviana)

Tags:
Aulia KesumaPupung SadiliKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved