Breaking News:

Terkini Nasional

Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?

Kuasa hukum terpidana Aulia Kesuma, Firman Sandra, menjelaskan alasan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
facebook@pupungsadili
Aulia Kesuma dan Pupung Sadili 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terpidana Aulia Kesuma, Firman Sandra, menjelaskan alasan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati.

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami Aulia, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana (23).

Kuasa Hukum Aulia Kesuma, Firman Sandra, menyebutkan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati, Senin (15/6/2020).
Kuasa Hukum Aulia Kesuma, Firman Sandra, menyebutkan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati, Senin (15/6/2020). (Capture YouTube iNews)

Pembunuh Keluarga di Tangerang Ternyata sang Ayah, Sempat Ancam Istri Tak akan Ketemu Anak-anak Lagi

Dilansir TribunWow.com, seusai mendengar putusan Majelis Hakim, Firman Sandra menyebutkan akan mengajukan banding.

Ia memberi alasan anak dalam perkawinan Aulia dengan Pupung masih berusia 4 tahun sehingga butuh diasuh.

"Siapa yang mengasuh kalau ternyata semuanya terkena hukuman mati?," tanya Firman Sandra, dalam tayangan iNews, Senin (15/6/2020).

Firman beralasan anaknya akan menjadi sebatang kara karena sang ayah sudah meninggal sedangkan ibunya akan dihukum mati.

"Yang satu meninggal, yang satu terkena hukuman mati," tutur Firman.

Ia menyebutkan sudah berencana mengajukan banding bahkan sampai tingkat meminta grasi kepada presiden.

"Kita akan melakukan upaya. Ada upaya hukum berikutnya," papar Firman.

"Di Indonesia disediakan, baik banding, kasasi, kemudian peninjauan kembali (PK), dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden," tambahnya.

Diketahui rencana pembunuhan bermula saat Aulia Kesuma terlilit utang sebesar Rp 10 miliar pada Agustus 2019.

Ia diharuskan membayar angsuran sebesar Rp 200 juta kepada bank.

FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Bantah Janjikan Rp 500 Juta ke Eksekutor

Dikutip dari Tribunnnews.com, Aulia berusaha membujuk suaminya agar mau menjual rumahnya demi melunasi cicilan tersebut.

Namun Pupung menolak.

Aulia kemudian berencana menguasai rumah milik Pupung demi melunasi utangnya.

Dengan dibantu empat orang eksekutor, Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun serta dibekap.

Untuk menutupi jejaknya, Aulia berencana membakar rumah dengan menyalakan obat nyamuk.

Namun skenario tersebut gagal karena kebakaran segera diketahui warga sekitar.

Akhirnya Aulia Kesuma bersama Geovanni Kelvin membawa dua jasad dengan menggunakan mobil.

Jasad Pupung dan Dana lalu dibakar di pinggir jurang di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Jasad keduanya ditemukan pada Minggu (25/8/2019).

FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili-Dana, Aulia Kesuma Sempat Sewa 3 Dukun Santet tapi Tak Mempan

Lihat videonya mulai dari awal:

Tanggapan Keluarga Pupung

Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma, meminta agar putri korban dan pelaku tak dilibatkan dalam persidangan, Senin (15/6/2020).

Diketahui pelaku yang merupakan istri korban, tega membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dengan sadis.

Ternyata dari hubungan rumah tangga keduanya, Aulia dan Pupung dikaruniai seorang anak yang masih berumur 4 tahun.

Keluarga korban yang diwakili oleh sang kakak, Nani Sadili, meminta agar kuasa hukum pelaku untuk tidak menggunakan anak korban yang masih kecil sebagai alasan.

Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, putra pelaku yang turut terlibat, sering menjadikan putri pelaku sebagai tameng agar hakim meringankan hukuman sang ibu.

 Pengacara Sebut Vonis Mati Aulia Kesuma Terlalu Sadis: Semua Negara Sudah Menghapuskan Hukuman Mati

Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), Nani menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia sering membawa-bawa nama anak pelaku dan korban.

Ia merasa tidak senang lantaran anak pelaku yang bernama R (4) disebut akan hidup sebatang kara jika ibunya dihukum.

Mewakili keluarga besarnya, Nani membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan bahwa keluarga korban siap merawat dan membesarkan R, sehingga peran Aulia sebagai ibu tidak terlalu berpengaruh lagi.

Istri pertama Pupung dan ibu kandung Dana, di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Istri pertama Pupung dan ibu kandung Dana, di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Nani kemudian menitipkan pesan untuk kuasa hukum Aulia, Firman Chandra, untuk tidak terus menyebut nama R untuk mendapat simpati hakim.

"Saya sekali lagi tolong Pak Firman sebagai penasehat hukum, jangan memblow up terus Si R itu bahwa ia tidak punya siapa-siapa," kata Nani.

Wanita yang saat itu mengenakan hijab berwarna hitam tersebut mengungkapkan bahwa korban memiliki banyak saudara.

Dengan dukungan para saudara tersebut, keluarga korban siap untuk membesarkan R.

"Kami ini uwaknya ada banyak, saudara kami banyak. Adek-adek sepupu, kakak-kakak sepupunya ada enam. Kami semua sanggup dan siap merawatnya," lanjutnya.

Keluarga korban berharap Rena bisa mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang semestinya.

Mereka juga mengharapkan agar balita tersebut bisa dijauhkan dari pengaruh sang ibu yang kini harus menjalani hukuman sebagai kriminal.

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya, saya berharap R akan menjadi anak yang mendapat pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak," tandas Nani.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi jalannya peradilan tersebut.

Diketahui, kini Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Nani masih belum yakin apakah keputusan senada akan dijatuhkan hakim tingkat atas bila pelaku mengajukan banding.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu ya, hakim tingkat tinggi nanti seperti apa keputusannya," terang Nani. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Noviana)

Tags:
Aulia KesumaPupung SadiliKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved