Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Hasil Pertemuan Said Didu, Rocky Gerung, hingga Refly Harun dengan Novel Baswedan: Semua Sehati

Sejumlah tokoh politik dan hukum mendatangi rumah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Para tokoh dan ahli hukum mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). 

Ia juga berterimakasih atas tingginya animo masyarakat terhadap kasus penganiayaan yang dialaminya.

Novel optimis akan bisa mendapat keadilan dan dapat menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dinilai telah tercoreng.

"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara," tegas Novel.

"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," imbuhnya.

Dinilai Janggal, Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Barang Bukti yang Hilang: Botol hingga Robekan Baju

Di sisi lain, Refly Harun membenarkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menunjukkan perhatian terhadap kasus penganiayaan tersebut.

Ia mengaku merasa penasaran dan ingin mengetahui permasalahan kasus secara lebih terperinci.

"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pingin tahu duduk persoalannya," papar Refly.

Ia berkata telah mencecar Novel dengan berbagai pertanyaan terkait kasus tersebut dan mendapat jawaban yang membuatnya sangsi bahwa tersangka yang dituntut tersebut merupakan pelaku sesungguhnya.

Refly meminta agar kedua tersangka tersebut dibebaskan jika memang terbukti tidak bersalah.

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," tuturnya.

Refly menyebutkan kepuasan masyarakat bisa diperdaya dengan adanya keputusan hukuman lebih berat, padahal tersangka belum tentu pelaku atau otak dari kasus tersebut.

Sebut Novel Baswedan Kini Tak Lagi Peduli Matanya Buta, Rocky Gerung: Air Keras Baru Buat Publik

Menurut Refly, jika hal itu terjadi, maka hakim bisa dianggap sebagai pahlawan meskipun hal itu tidak benar.

"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," terang Refly.

Namun meski dibebaskan dari tuduhan, kedua tersangka itu bukan berarti bisa bebas sepenuhnya.

Mereka tetap bisa dijerat dengan pasal lain atas perbuatannya menghalangi penyelidikan dan berbohong.

Halaman
123
Tags:
Said DiduRocky GerungRefly HarunBambang WidjojantoNovel Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved