Kasus Novel Baswedan
Dinilai Janggal, Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Barang Bukti yang Hilang: Botol hingga Robekan Baju
Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal.
Satu di antara yang janggal adalah terkait barang bukti.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan melalui Kabar Petang tvOne pada Minggu (14/6/2020).

• Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
Novel mengatakan bahwa botol untuk mewadahi air keras yang disiramkan ke mukanya sudah raib.
"Selain itu ternyata ada beberapa barang bukti yang hilang. Saya bisa katakan contohnya adalah botol."
"Botol yang dipakai untuk menuang air keras ke suatu mug dan dipakai untuk menyiram ke wajah saya itu hilang," ujar Novel.
Lalu, bajunya yang terkena tumpahan air keras saat kejadian berlangsung pada 11 April 2017 tersebut juga telah dirobek dan hilang begitu saja.
"Dan ternyata saya juga tahu baju yang digunakan saya saat itu di bagian depannya, digunting."
"Ketika digunting maka tentunya apabila ada bekas air keras atau apapun di sana menjadi hilang, menjadi tidak terlihat karena sudah tidak ada barangnya," jelasnya.
Dirinya yang sempat minta penjelasan ke mana robekan bajunya itu, justru mendapatkan jawaban kurang masuk akal.
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Novel menilai, jika robekan tersebut digunakan untuk sample, maka prosedurnya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan penyidik padanya.
"Ketika alasan dikatakan bahwa itu diambil untuk diuji sebagai sample, saya tahu benar bahwa pengujian sample itu tidak mungkin diambil dibagian yang besar."
"Tapi diambil di bagian yang kecil, dipotret dan dibuatkan berita acara. Tapi itu tidak dilakukan," ucapnya.
Selain itu, Novel berpendapat, pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya di persidangan cukup aneh.
Novel beranggapan seperti ini karena menurutnya, dirinya yang seorang saksi fakta tak seharusnya dimintai keterangan terkait opini.