Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Dinilai Janggal, Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Barang Bukti yang Hilang: Botol hingga Robekan Baju

Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube TvOne
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal. dalam acara Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). 

"Karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu terpenuhi semua," baca Refly.

Refly melanjutkan bahwa hal itu harus diketahui dengan pasti.

"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," kata dia.

Menjawab pertanyaan itu, Refly mengatakan bahwa Novel sendiri ragu bahwa dua orang terdakwa memang orang yang menyiram air keras padanya.

"Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya. "

"Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya," baca Refly.

 Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting

Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.

"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjut dia.

"Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. "

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin."

"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya."

"Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly dalam Kompas.com

Lihat videonya mulai menit ke-5:10:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Novel BaswedanAir KerasKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved