Kasus Novel Baswedan
Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok penyiram air keras pada wajahnya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok penyiram air keras pada wajahnya.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menderita cacat permanen pada kedua matanya akibat siraman air keras pada 11 April 2017.
Dua pelaku penyerang Novel, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kemudian dituntut 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020) lalu.

• Didatangi Refly Harun hingga Rocky Gerung, Novel Baswedan: Harap Tak Ada Lagi Orang Dapat Kezaliman
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan terhadap kedua pelaku.
Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.
Awalnya, Refly mengkritik tuntutan 1 tahun terhadap pelaku penyiraman air keras.
"Kok cuma dituntut 1 tahun? Padahal rasanya niat itu ada," kata Refly Harun, dalam tayangan Kabar Utama di TvOne, Minggu (14/6/2020).
"Alat yang digunakan juga berbahaya, kemudian juga akibat yang ditimbulkan luar biasa, kebutaan," lanjutnya.
Ia menduga tindakan penyerangan itu terkait dengan posisi Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang saat itu tengah menyelidiki kasus korupsi KTP elektronik.
"Kemudian dilakukan terhadap petugas, jadi pasti ada kaitannya terhadap jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK," ungkap Refly.
Ia menilai tindakan penyerangan tersebut seharusnya dapat dituntut lebih berat karena memiliki unsur pemberatan.
"Empat unsur (pemberatan) sudah terpenuhi, kok tuntutannya cuma 1 tahun?" tanya dia.
"Ini 'kan seperti menghina akal sehat publik," tambah ahli hukum tersebut.
Refly kemudian menyinggung ada unsur yang lebih penting untuk dibahas, yakni siapa sesungguhnya pelaku penyerangan.
"Tapi ada soal lain yang penting, yaitu benar enggak bahwa dua terdakwa adalah memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu?" tanya Refly Harun.
• Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Ia mengaku sudah mengecek fakta tersebut kepada Novel sendiri.
Menurut Refly, korban sendiri tidak yakin kedua terdakwa memang benar-benar orang yang menyiram air keras tiga tahun lalu.
"Kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel," ungkap Refly.
"Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," tuturnya.
Mendengar pengakuan itu, Refly menyoroti bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus Novel Baswedan.
Jika kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, Refly menyebutkan mereka harus dibebaskan.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya, maka peradilannya bisa sesat," kata Refly.
"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya, ya harusnya tuntutannya dibebaskan," paparnya.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Lihat videonya mulai menit 1:00
Belum Tentu Bisa Dihukum
Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.
Hal itu ia singgung setelah membaca berita yang dikutip dari Kompas.com.
"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya," kata Refly membacakan berita.
Ia mengakui memang menanyakan hal tersebut dan meminta tanggapan Novel.
"Jadi saya memang bertanya kepada Novel. Dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut," ungkap Refly Harun.
Refly menyebutkan Novel Baswedan menilai unsur pemberatan dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.
"Tapi saya tanya hal yang paling substantif, apakah dua terdakwa tersebut memang merupakan orang yang menyerang pada 11 April 2017," katanya.
Saat ditemui, Novel meragukan kedua terdakwa memang adalah pelaku penyiraman air keras ke mukanya.
Berdasarkan keterangan Novel tersebut, Refly menilai kedua terdakwa harus dibebaskan jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.

• Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
"Kalau bukan pelaku sebenarnya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum sehari pun," komentar ahli hukum tersebut.
Refly menegaskan kedua terdakwa harus diperiksa lebih jauh agar kasus sebenarnya dapat terungkap.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan," lanjutnya membacakan berita.
Refly menjelaskan maksud ucapannya tentang hukuman yang maksimal belum tentu bersifat adil.
"Jadi jangan sampai ada tone di masyarakat yang menganggap bahwa yang adil bagi Novel adalah kalau kedua terdakwa ini dituntut maksimal," kata Refly.
Ia memberi contoh jika kedua terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara atau bahkan mendapat vonis serupa.
Refly menyebutkan para terdakwa tidak seharusnya dihukum jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.
"Jadi jangan-jangan persepsi adil di masyarakat seperti itu," komentarnya.
"Saya mengatakan, kalau memang yang bersangkutan memang melakukannya. Kalau bukan, terjadi yang namanya peradilan sesat," jelas Refly Harun.
Meskipun begitu, ia menilai keduanya dapat dituntut dengan delik memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)