Terkini Nasional
Didatangi Refly Harun hingga Rocky Gerung, Novel Baswedan: Harap Tak Ada Lagi Orang Dapat Kezaliman
Didatangi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun hingga Pengamat Politik, Rocky Gerung, Novel mengatakan bahwa proses hukum yang menimpanya cukup jangga
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh penting baru saja menjenguk Penyidik Senior, Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras.
Para tokoh tersebut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.
Didatangi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun hingga Pengamat Politik, Rocky Gerung, Novel mengatakan bahwa proses hukum yang menimpanya cukup janggal.

• Kunjungi Novel Baswedan, Rocky Gerung: Dia Sudah Enggak Peduli Matanya karena Sudah Bertahun-tahun
"Hari ini saya dikunjungi oleh beberapa tokoh-tokoh dalam hal untuk memberikan dukungan keprihatinan atas masalah proses penegakan hukum yang sudah saya komentari."
"Bahwa di sana banyak kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan," jelas Novel Baswedan dikutip dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (14/6/2020).
Novel Baswedan menyebut, baiknya setiap warga, bangsa, dan negara harus mendapatkan keadilan.
Ia berharap jangan sampai masalah keadilan di Indonesia akan terus berjalan seperti yang ia alami.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik dan semoga masyarakat bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya."
"Ini bukan hanya terkait dengan diri saya tapi kita berharap untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.
• Sebut Ada yang Remehkan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Refly Harun: What? Kasus Kecil?
Ia berharap, bahwa kejadian yang menimpa dirinya tidak dirasakan orang lain.
"Kita berharap tidak ada lagi orang mendapat kezaliman dalam proses-proses hukum," sambung Novel.
Lihat videonya mulai menit ke-4:02:
Novel Tak Yakin Dua Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dalam kunjungannya itu, Refly Harun sempat menanyakan sesuatu hal pada Novel Baswedan terkait hukuman satu tahun penjara terhadap dua pelaku kasus penyiraman air keras padanya.