Kasus Novel Baswedan
Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Meskipun begitu, ia mempertanyakan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Sebelumnya diketahui kedua pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017.

• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Dilansir TribunWow.com, Novel menanggapi hasil pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku.
Ia mengaku sebenarnya sudah memaafkan pelaku.
"Saya ingin jelaskan bahwa sejak awal saya diserang, saya katakan bahwa saya maafkan pelaku," kata Novel Baswedan, dalam acara Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, Novel juga sudah menerima fakta penyerangan air keras yang mengakibatkan cacat permanen pada kedua matanya.
Mata sebelah kiri Novel mengalami buta permanen.
"Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya agar saya bisa bekerja dengan benar-benar," tutur Novel.
"Karena saya khawatir ketika proses berjalan dengan bermasalah, akan menjadi tekanan psikis buat saya," lanjutnya.
Meskipun begitu, Novel menyebutkan ada pertanyaan yang mengganjal dalam proses kasusnya.
Hal ini menjadi perhatian utama dan tuntutan dirinya sebagai korban.
"Tapi pertanyaannya adalah kenapa kemudian dituntut ringan?" tanya Novel.
Ia mengatakan awalnya sudah mengetahui kedua pelaku akan dituntut ringan.
• Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
"Ini sebenarnya saya sudah mendapat banyak informasi. Bahkan ketika keluar dari ruang sidang, ketika saya doorstop dengan awak media, ada awak media yang sudah memberi tahu saya," jelas Novel.