Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok penyiram air keras pada wajahnya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Tribunnews/Herudin
Kolase foto Penyidik KPK Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras Rahmad Kadir Mahulette. 

Hal itu ia singgung setelah membaca berita yang dikutip dari Kompas.com.

"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya," kata Refly membacakan berita.

Ia mengakui memang menanyakan hal tersebut dan meminta tanggapan Novel.

"Jadi saya memang bertanya kepada Novel. Dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut," ungkap Refly Harun.

Refly menyebutkan Novel Baswedan menilai unsur pemberatan dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi saya tanya hal yang paling substantif, apakah dua terdakwa tersebut memang merupakan orang yang menyerang pada 11 April 2017," katanya.

Saat ditemui, Novel meragukan kedua terdakwa memang adalah pelaku penyiraman air keras ke mukanya.

Berdasarkan keterangan Novel tersebut, Refly menilai kedua terdakwa harus dibebaskan jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.

Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan.
Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan. (Capture YouTube Refly Harun/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

 Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?

"Kalau bukan pelaku sebenarnya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum sehari pun," komentar ahli hukum tersebut.

Refly menegaskan kedua terdakwa harus diperiksa lebih jauh agar kasus sebenarnya dapat terungkap.

"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan," lanjutnya membacakan berita.

Refly menjelaskan maksud ucapannya tentang hukuman yang maksimal belum tentu bersifat adil.

"Jadi jangan sampai ada tone di masyarakat yang menganggap bahwa yang adil bagi Novel adalah kalau kedua terdakwa ini dituntut maksimal," kata Refly.

Ia memberi contoh jika kedua terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara atau bahkan mendapat vonis serupa.

Refly menyebutkan para terdakwa tidak seharusnya dihukum jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.

"Jadi jangan-jangan persepsi adil di masyarakat seperti itu," komentarnya.

"Saya mengatakan, kalau memang yang bersangkutan memang melakukannya. Kalau bukan, terjadi yang namanya peradilan sesat," jelas Refly Harun.

Meskipun begitu, ia menilai keduanya dapat dituntut dengan delik memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Novel BaswedanRefly HarunPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved