Kasus Novel Baswedan
Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Novel menuturkan, sebelum kejadian ia sudah diamati oleh pihak tak dikenal atau oknum.
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan, karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Minta Jokowi Turun Tangan, Novel Baswedan: Bukankah sejak Awal Presiden Beri Perhatian soal Ini?
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa"