Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali

Novel menuturkan, sebelum kejadian ia sudah diamati oleh pihak tak dikenal atau oknum.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjadi sorotan setelah para terdakwa dituntut ringan.

Sejumlah pihak menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Bahkan Novel Baswedan mengatakan saksi kunci penyiraman air keras tidak diperiksa oleh aparat.

Kunjungi Novel Baswedan, Rocky Gerung: Dia Sudah Enggak Peduli Matanya karena Sudah Bertahun-tahun

"Saksi-saksi kunci yang mengetahui peristiwa dan sebelum kejadian tidak diperiksa."

"Hanya sebagian saja saksi saat kejadian dan setelah kejadian yang diperiksa," kata Novel dalam diskusi bertajuk Menakar Tuntutan Haksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).

Novel menuturkan, sebelum kejadian ia sudah diamati oleh pihak tak dikenal atau oknum.

Sebelum kejadian ada saksi yang melihat pelaku di lokasi penyiraman.

Sehingga, pemeriksaan saksi kunci sebelum peristiwa dan saat penyiraman air keras terjadi penting dilakukan agar fakta mengenai pelaku yang sebenarnya dan motif penyerangan bisa terungkap.

"Hal ini akan terkonfirmasi ketika saksi-saksi yang mengetahui melihat dengan jelas," ungkapnya.

Novel merasa heran mengapa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi kunci tersebut.

Padahal ia mengaku sudah mengingatkan penyidik bahwa ada saksi-saksi yang belum diperiksa.

"Bahkan beberapa saksi ada yang memotret pelakunya. Ketika ini diabaikan, ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan saya kira itu konyol sekali, keterlaluan sekali," ucap Novel.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel, karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan, karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Minta Jokowi Turun Tangan, Novel Baswedan: Bukankah sejak Awal Presiden Beri Perhatian soal Ini?

"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved