Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Sebut Ada yang Remehkan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Refly Harun: What? Kasus Kecil?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah kasus besar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Refly Harun
Reaksi Refly Harun saat ada yang menyebut penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah kasus kecil, diunggah Senin (15/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah kasus besar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).

Menurut Refly, penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan menimbulkan akibat luar biasa sampai cacat permanen.

aa
aa ((KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA))

Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh

Ia menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Refly menyinggung bagaimana tanggapan publik terhadap tuntutan 1 tahun penjara tersebut.

"Kalau terbukti, dianggap terbukti, katakanlah dengan tuntutan yang ringan hanya 1 tahun, tentu saja akal publik terobek-robek," komentar Refly Harun.

Ia kemudian mengungkit adanya anggapan bahwa penyerangan Novel Baswedan bukanlah kasus besar.

"Ada memang yang mengatakan masalah ini adalah kasus kecil," singgung Refly.

"What? Menghilangkan penglihatan orang kasus kecil?" tanya Refly.

Menanggapi hal itu, Refly mengungkapkan dampak penyiraman air keras terhadap penglihatan Novel Baswedan.

Menurut dia, kasus tersebut sama sekali tidak bisa dianggap kasus remeh.

"Seratus persen buta, tinggal 60 persen penglihatan, dikatakan kasus kecil?" tanya Refly.

Ia mencoba membalikkan pertanyaan kepada orang yang mengatakan hal itu.

"Coba bayangkan kalau itu menimpa orang yang mengatakan itu. Menimpa keluarga orang yang mengatakan itu," kata ahli hukum tersebut.

"Saya kira dia akan berpikir sebaliknya," tambahnya.

Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK

Refly menambahkan kasus penyerangan Novel Baswedan harus diusut.

Menurut dia, hal tersebut merupakan fungsi negara.

"Karena itu menurut saya, keadilan bagi Novel harus tetap ditegakkan," tegas Refly.

"Inilah tujuan bernegara kita. Sekali lagi saya singgung, negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah," tambahnya.

Refly memaklumi Novel Baswedan yang meminta kasus tersebut diusut secara khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi dalam perspektif hukum tata negara, tidak heran kalau Novel Baswedan misalnya mengadunya kepada presiden," kata Refly.

"Ingin presiden memberikan perhatian terhadap kasus ini," tambahnya.

Ia menilai institusi hukum berada di bawah kepemimpinan presiden.

"Bagaimana pun aparat-aparat hukum adalah aparat yang berada di bawah naungan lembaga kepresidenan," jelas Refly Harun.

Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan: Tak Boleh Dihukum walau Sehari

Lihat videonya mulai menit 14.00:

Novel Baswedan Tanggapi Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.

Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

 Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).

Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.

Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.

Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.

Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.

"Terus fakta-fakta di lapangan diabaikan, hanya mengikuti keterangan terdakwa, yang dia punya hak untuk membela diri," papar Novel.

"Ini 'kan suatu hal yang aneh," kecamnya.

Novel lalu menyinggung peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya yang disebut sebagai ketidaksengajaan.

 Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini

Diketahui penyerangan itu terjadi saat Novel sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan anggota DPR dan oknum pejabat lainnya, serta menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Akibat penyiraman itu Novel harus menjalani perawatan.

Kini mata sebelah kiri Novel menjadi cacat permanen.

"Ditambah lagi ketika dikatakan 'tidak sengaja' tadi. Apakah iya, ketika menyiram dengan air keras, berarti dia tidak sengaja melukai?" tanya Novel.

"Saya kira logikanya aneh," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Novel BaswedanRefly HarunPenyiraman Air KerasYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved