Kasus Novel Baswedan
Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri 'New KPK'
"Satu-satunya kesepakatan adalah membentuk New KPK (Kawanan Pencari Keadilan)," kata Said Didu
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gelombang dukungan kepada penyidik KPK Novel Baswedan terus mengalir.
Kali ini tokoh politik seperti Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan eks pejabat BUMN Said Didu memberikan dukungan.
Melansir Wartakotalive.com, mereka menamakan diri sebagai new KPK (Kawanan Pencari Keadilan).
Diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun Pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
• Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
• Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?
Kembali ke dukungan, Rocky Gerung hingga Said Didu dikabarkan telah mendatangi kediaman Novel Baswedan.
Mereka tiba di rumah Novel Baswedan di Jalan Deposito T8 RT 03/10, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.
Masuk ke dalam rumah Novel Baswedan, mereka mengadakan pertemuan tertutup di ruang tamu penyidik KPK yang jadi korban penyiraman air keras tiga tahun lalu itu.
Pertemuan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB.
Di sana, Said Didu sebagai salah satu juru bicara mengatakan, pertemuan itu sebagai rasa empati mereka kepada kasus Novel Baswedan.
Mereka kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku satu tahun penjara.
Menurut Said Didu, dakwaan tersebut jauh dari rasa keadilan yang diterima Novel Baswedan.
"Semua sehati bahwa keadilan harus dicari."
"Satu-satunya kesepakatan adalah membentuk New KPK (Kawanan Pencari Keadilan)," kata Said Didu, ditemui usai pertemuan.
Namun saat disinggung dukungan nyata tim tersebut terhadap kasus Novel Baswedan, Said Didu tidak dapat menjawab.
"Makanya di sini kami cari keadilan itu bersama anak bangsa," kilahnya.
Novel Baswedan sendiri berterima kasih atas empati dan dukungan yang diberikan oleh para tokoh itu.
Ia juga berterima kasih atas keprihatinan masyarakat Indonesia akan kasus penganiayaan yang diterimanya.
Meski kecewa dengan dakwaan JPU, Novel Baswedan masih memiliki harapan keadilan dalam kasusnya masih dapat diselamatkan.
Hal itu guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dianggapnya sudah tercoreng karena dakwaan JPU.
"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara."
"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," ujar Novel Baswedan ditemui di depan rumahnya.
• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
• Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK