Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).

Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.

Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan.
Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan. (Capture YouTube Refly Harun/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta

Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.

Hal itu ia singgung setelah membaca berita yang dikutip dari Kompas.com.

"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya," kata Refly membacakan berita.

Ia mengakui memang menanyakan hal tersebut dan meminta tanggapan Novel.

"Jadi saya memang bertanya kepada Novel. Dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut," ungkap Refly Harun.

Refly menyebutkan Novel Baswedan menilai unsur pemberatan dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi saya tanya hal yang paling substantif, apakah dua terdakwa tersebut memang merupakan orang yang menyerang pada 11 April 2017," katanya.

Saat ditemui, Novel meragukan kedua terdakwa memang adalah pelaku penyiraman air keras ke mukanya.

Berdasarkan keterangan Novel tersebut, Refly menilai kedua terdakwa harus dibebaskan jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.

Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?

"Kalau bukan pelaku sebenarnya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum sehari pun," komentar ahli hukum tersebut.

Refly menegaskan kedua terdakwa harus diperiksa lebih jauh agar kasus sebenarnya dapat terungkap.

"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan," lanjutnya membacakan berita.

Refly menjelaskan maksud ucapannya tentang hukuman yang maksimal belum tentu bersifat adil.

"Jadi jangan sampai ada tone di masyarakat yang menganggap bahwa yang adil bagi Novel adalah kalau kedua terdakwa ini dituntut maksimal," kata Refly.

Ia memberi contoh jika kedua terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara atau bahkan mendapat vonis serupa.

Refly menyebutkan para terdakwa tidak seharusnya dihukum jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.

"Jadi jangan-jangan persepsi adil di masyarakat seperti itu," komentarnya.

"Saya mengatakan, kalau memang yang bersangkutan memang melakukannya. Kalau bukan, terjadi yang namanya peradilan sesat," jelas Refly Harun.

Meskipun begitu, ia menilai keduanya dapat dituntut dengan delik memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum.

Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting

Lihat videonya mulai menit 7:00

Novel Baswedan Pertanyakan Tuntutan 1 Tahun

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.

Meskipun begitu, ia mempertanyakan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Sebelumnya diketahui kedua pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017.

 Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum

Dilansir TribunWow.com, Novel menanggapi hasil pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku.

Ia mengaku sebenarnya sudah memaafkan pelaku.

"Saya ingin jelaskan bahwa sejak awal saya diserang, saya katakan bahwa saya maafkan pelaku," kata Novel Baswedan, dalam acara Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

Selain itu, Novel juga sudah menerima fakta penyerangan air keras yang mengakibatkan cacat permanen pada kedua matanya.

Mata sebelah kiri Novel mengalami buta permanen.

"Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya agar saya bisa bekerja dengan benar-benar," tutur Novel.

"Karena saya khawatir ketika proses berjalan dengan bermasalah, akan menjadi tekanan psikis buat saya," lanjutnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan deretan kejanggalan pada kasus penyiraman air keras di wajahnya, dalam Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

Meskipun begitu, Novel menyebutkan ada pertanyaan yang mengganjal dalam proses kasusnya.

Hal ini menjadi perhatian utama dan tuntutan dirinya sebagai korban.

"Tapi pertanyaannya adalah kenapa kemudian dituntut ringan?" tanya Novel.

Ia mengatakan awalnya sudah mengetahui kedua pelaku akan dituntut ringan.

 Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

"Ini sebenarnya saya sudah mendapat banyak informasi. Bahkan ketika keluar dari ruang sidang, ketika saya doorstop dengan awak media, ada awak media yang sudah memberi tahu saya," jelas Novel.

"'Pak Novel, ini nanti sanksinya sekian'. Saya sudah diberitahu bahwa akan seperti itu," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, Novel mengungkapkan keheranannya.

Pasalnya selama penyelidikan banyak hal yang dirasa janggal.

"Saya heran, kenapa kok bisa begitu?" tanya Novel.

"Saya memang sudah melihat, kok ada hal yang janggal?" tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Novel BaswedanRefly HarunPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved