Virus Corona
Rapid Test Sebut Pria Reaktif Hamil, Gugus Tugas Enggan Jelaskan: Tak Penting Diberitakan Bagaimana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rote Ndao enggan membahas detail mengapa bisa terjadi kesalahan rapid test lebih dari sekali.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gugus Tugas Percepatan penangan Covid-19 Rote Ndao menerima protes dari sebuah pasien karena hasil rapid test yang diniai ngawur.
Hasil rapid test terhadap pasien pria bernama Ariyanto Boik (32), warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan dirinya reaktif hamil.
Gugus tugas mengakui memang ada kesalahan dari pihak mereka atas rapid test tersebut, namun mereka enggan menjelaskan rinci mengapa kesalahan bisa terjadi.

• Hasil Rapid Test Pria di NTT Reaktif Hamil, Petugas Medis Pasrah Dilabrak: Katanya Silakan Lapor
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/6/2020), juru bicara Gugus Tugas Percepatan penangan Covid-19 Rote Ndao Widyanto P Adhy mengatakan berdasarkan tes ulang, dipastikan Ariyanto reaktif rapid test.
Selanjutnya tes swab akan dijalankan terhadap Ariyanto.
"Pada RDT reaktif dan akan dilanjutkan PCR," kata Adhy.
Terkait hasil rapid test yang keliru ia mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan.
"Hari ini (13 Juni), kita mengakui kesalahan itu dan mengoreksinya dengan menerbitkan hasil pemeriksaan laboratorium yang benar," ujar Adhy.
Meskipun mengakui keliru, Adhy enggan memaparkan mengapa kesalahan bisa terjadi.
Menurutnya yang terpenting adalah ke depannya kesalahan serupa dipastikan tidak akan terulang.
"Menurut saya, tidak penting diberitakan bagaimananya," ujar Adhy.
"Tapi yang sudah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan yang sama lagi," sambungnya.
Demi memastikan kesalahan tidak terulang Adhy mengatakan kini pihaknya tengah membina staf-staf di gugus tugas.
"Pembinaan staf, konsolidasi internal staf, dan penguatan pengawasan sudah dilakukan,"kata Adhy.
• Jubir Penanganan Covid-19 Sulsel Bantah Isu RS Ambil Untung dari Jenazah PDP: Cuman Rp 400 Ribu
Mulai dari Hamil hingga Salah Umur