Breaking News:

Mayat Terbakar di Mobil

Nasib sang Anak setelah Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Pupung Sadili

Aulia Kesuma divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang suami Pupung Sadili dan anak tirinya, Pradana.

Editor: Lailatun Niqmah
facebook@pupungsadili
Aulia Kesuma dan Pupung Sadili. Aulia Kesuma divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang suami Pupung Sadili dan anak tirinya, Pradana. 

Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.

Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.

Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.

Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mayat Terbakar di MobilAulia KesumaPupung Sadili
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved