Terkini Daerah
Demi Modif Motor, Pemuda di Wonogiri Ngaku ke Polisi Jadi Korban Begal: Supaya Dipinjami Uang Kakak
Berharap mendapat belas kasihan, seorang pemuda di Wonogiri justru terancam hukuman 7 tahun penjara setelah ketahuan pura-pura jadi korban begal.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Yugo mengatakan akhirnya Kiki sendiri mengaku bahwa laporan yang dibuat adalah palsu.
"Jumat (5/6/2020) pukul 20.00 WIB korban mengaku kalau laporan yang dibuat di Polsek Tawangsari adalah palsu dan tidak benar atas kejadian tersebut," terang Yoga.
Korban bahkan diketahui sudah dua kali melakukan laporan palsu untuk kepentingan dirinya sendiri.
"Laporan palsu di tengah pandemi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan korban. Di mana momen seperti ini digunakan korban untuk keuntungan sendiri," imbuhnya.
Alih-alih mendapat uang untuk modifikasi motor, Kiki kini justru harus berhadapan dengan hukum.
Atas aksi pura-puranya ia kini dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Karyawan Pabrik Ini Terancam 7 Tahun Penjara"