Terkini Daerah
Demi Modif Motor, Pemuda di Wonogiri Ngaku ke Polisi Jadi Korban Begal: Supaya Dipinjami Uang Kakak
Berharap mendapat belas kasihan, seorang pemuda di Wonogiri justru terancam hukuman 7 tahun penjara setelah ketahuan pura-pura jadi korban begal.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sungguh apes nasib Kiki (21), warga asal Dukuh Jurang RT 003/RW 012, Desa Pijiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah itu kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berawal dari keinginan memodifikasi motor miliknya, Kiki nekat membuat laporan palsu kepada polisi.
Berpura-pura jadi korban pembegalan, Kiki berharap dirinya mendapat belas kasihan dari kakaknya dan mendapat kiriman uang.

• Ajakan Rujuk Ditolak, Pria Ini Malah Begal Motor Mantan Istri dengan Menodongkan Pisau
• 2 Begal Sungkem ke Aparat dan Minta Maaf saat Ditangkap, Polisi: Mendadak Jadi Anak Baik
Dikutip dari Kompas.com, Kiki berharap lewat laporan palsu tersebut ia bisa mendapat uang sebesar Rp 3 juta dari kakaknya.
Selain untuk memodifikasi, Kiki mengaku sudah berencana menggunakan uang dari kakaknya untuk membayar cicilan motor.
"Saya buat laporan palsu supaya dipinjamin uang sama kakak. Uangnya untuk buat bayar angsuran motor telat tiga bulan sama modifikasi motor," ungkap pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020).
Kesehariannya Kiki diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik yang berada di Sukoharo.
Ia mengatakan akal-akalan laporan palsu itu inisiatif dari dirinya sendiri.
Kiki berharap dengan mengaku menjadi korban begal, kakaknya akan membantunya dengan memberikan sejumlah uang.
"Idenya dari saya sendiri biar dipinjamin uang buat bayar angsuran sepeda motor. Itu saja," kata dia.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas memaparkan bagaimana laporan palsu yang dibuat oleh Kiki.
Diceritakannya pertama Kiki mengaku telah dibegal di Jalan Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada 30 April 2020 pada pukul 23.00 WIB.
Kiki bahkan melukai tangan kanan dan bagian pahanya dengan pisau supaya aksi pura-puranya sebagai korban begal dipercaya oleh polisi.
• Kenal Lewat Facebook, Gadis 16 Tahun Tak Menyangka Bakal Disekap dan Diperkosa 5 Pria selama 2 Hari
Awalnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Kiki.
Namun tim gabungan Satreskrim Polres Sukoharjo menemukan hal yang janggal ketika melakukan penyelidikan terhadap keterangan Kiki.
Yugo mengatakan akhirnya Kiki sendiri mengaku bahwa laporan yang dibuat adalah palsu.
"Jumat (5/6/2020) pukul 20.00 WIB korban mengaku kalau laporan yang dibuat di Polsek Tawangsari adalah palsu dan tidak benar atas kejadian tersebut," terang Yoga.
Korban bahkan diketahui sudah dua kali melakukan laporan palsu untuk kepentingan dirinya sendiri.
"Laporan palsu di tengah pandemi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan korban. Di mana momen seperti ini digunakan korban untuk keuntungan sendiri," imbuhnya.
Alih-alih mendapat uang untuk modifikasi motor, Kiki kini justru harus berhadapan dengan hukum.
Atas aksi pura-puranya ia kini dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Karyawan Pabrik Ini Terancam 7 Tahun Penjara"