Breaking News:

Virus Corona

Masuki New Normal, Menhub Budi Karya Revisi Aturan Kapasitas Transportasi Tak Lagi 50 Persen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan baru berupa revisi terhadap aturan kapasitas transportasi umum.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/KompasTV
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (9/6/2020). Dirinya mengeluarkan kebijakan baru berupa revisi terhadap aturan kapasitas transportasi umum tidak lagi 50 persen. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan baru berupa revisi terhadap aturan kapasitas transportasi umum maupun pribadi.

Kebijakan itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di Tanah Air yang sudah memasuki masa New Normal.

Kepastian ini disampaikan Budi Karya dalam rapat virtual yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Selasa (9/6/2020).

Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020).  Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

 

Bahas Aktivitas Masjid di New Normal, Moeldoko: Tak Pernah Ada Paradoks antara Mal dan Tempat Ibadah

Budi Karya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut sebelumnya dijelaskan hanya memperbolehkan transportasi umum maupun pribadi dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen.

Namun aturan tersebut yang tertuang dalam pasal 11 Ayat A dan B telah dihapuskan.

Tidak hanya untuk angkutan umum dan pribadi, namun penghapusan aturan tersebut juga berlaku untuk sektor penerbangan dan kereta api.

Budi Karya mengatakan transportasi umum diperbolehkan untuk membawa penumpang hingga 70 persen.

Meski begitu, dirinya menegaskan kepada penumpang ataupun perusahaan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Berapa ukuran yang dilakukan di antaranya kenaikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing melalui pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api," ujar Budi Karya.

"Misalnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 kapasitas penumpang maksimal 50 persen."

Sebut Daerah dan Pusat Tak Sinkron, Pakar: PSBB Transisi Jakarta dan Malang Bingungkan Publik

Menurut Budi Karya, pengubahan aturan tersebut tidak terlepas dengan sikap masyarakat yang sudah lebih taat dalam mengikuti protokol kesehatan.

Dirinya menambahkan, Kementerian Perhubungan telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan tersebut.

Seperti misalnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dengan pihak Airlans maupun Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan.

"Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui suatu diskusi yang panjang dari dengan INNACA, dengan para Airlans juga Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan," kata Budi Karya.

Halaman
123
Tags:
New NormalBudi Karya SumadiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved