Terkini Daerah
Lelaki Ngaku Jadi Wanita Cantik untuk Peras Pria Hidung Belang, Matikan Lampu saat Berada di Kost
RH (30), pria asal Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ditangkap karena kasus dugaan penipuan pada Jumat (5/6/2020).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - RH (30), pria asal Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ditangkap karena kasus dugaan penipuan pada Jumat (5/6/2020).
RH menggunakan foto teman wanitanya di aplikasi MiChat.
Lewat aplikasi pesan instan itu, RH menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.
• Surabaya Longgarkan PSBB meski Kasus Corona Tinggi, Risma Memohon ke Khofifah: Saya Khawatir Ibu
"Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Kadek menyebut, RH mengaku telah dua bulan menggunakan foto perempuan tersebut di aplikasi MiChat.
Pria itu menggunakan nama samaran, Mawar.
Selama dua bulan beraksi, sebanyak 40 pria telah memesan jasa RH.
Ia memasang tarif maksimal sebesar Rp 300.000. RH belum pernah ketahuan saat melayani pria hidung belang.
Sebab, RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain saat melayani pria hidung belang di indekosnya.
• Nyamar Jadi Pedagang Pasar, Bupati Bengkulu Selatan: Jangan Beli Dagangan dari Penjual Tanpa Masker
RH juga selalu mengelak saat diminta berhubungan badan.
Ia hanya memberikan layanan pijat.
"Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap, makanya penyamarannya selalu berhasil," jelas Kadek.
Terbongkar karena laporan teman perempuannya
Kadek mengatakan, foto yang digunakan RH di aplikasi pesan instan itu diunduh dari Facebook teman perempuannya.
Kadek pun menceritakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut.
Teman perempuan RH, kata dia, melapor ke polisi.
Teman perempuan RH itu mengaku mendapatkan banyak pesan tak senonoh di akun Facebook-nya.
Pesan itu sebagian besar berisi permintaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.
• Sindir Pihak Istana, Pandu Riono Sebut Pemerintah Pentingkan Ekonomi dalam PSBB: Saya Mau Koreksi
Korban pun penasaran. Setelah mengetahui fotonya disalahgunakan seseorang, korban melapor ke polisi.
Polisi langsung menelusuri kasus penipuan itu dan menangkap RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Foto Teman Perempuannya, Lelaki Ini Jerat 40 Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online".