Virus Corona
Soroti Cueknya Warga Indonesia, Agus Pambagio Khawatir Jakarta Memburuk di PSBB Transisi
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio khawatir kondisi Jakarta semakin memburuk karena masyarakat yang tidak peduli aturan di masa PSBB transisi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Memasuki masa transisi, kini ada beberapa pelonggaran yang terjadi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Seperti yang diketahui, pada Kamis (4/6/2020) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan untuk memperpanjang PSBB hinga akhir Juni 2020.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai masa transisi akan menjadi momen berbahaya dimana ada potensi gelombang dua Covid-19 yang bisa terjadi.

• Jelaskan Arti PSBB Sebenarnya, Yurianto: Jangan Digiring Jadi Pembatasan Ekonomi Berskala Besar
Dikutip dari acara SAPA INDONESIA PAGI, Jumat (5/6/2020), Agus mengatakan akan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi masyarakat bisa disiplin saat masa transisi nanti.
"Memang yang menjadi sangat sulit adalah pengawasan," kata dia.
Agus menyoroti soal sifat sebagian warga Indonesia yang cenderung cuek tak peduli aturan yang berlaku, termasuk protokol kesehatan seperti penggunaan masker hingga menjaga jarak.
Ia mengatakan tempat-tempat seperti mal dan toko akan lebih mudah diawasi karena aksesnya keluar masuknya jelas.
"Saya bisa memahami ketika mengatur tempat ibadah, mengatur mal atau toko-toko itu karena pintu keluar masuknya berbeda bisa diatur," ujar Agus.
Namun pengawasan akan menjadi sulit ketika mengawasi mereka yang berada di pasar becek dan kaki lima.
Apabila memberikan sanksi dan denda kepada mereka yang abai, Agus ragu pemberian denda dapat berjalan lancar.
"Sekali lagi, kita mengatur itu mudah tetapi melaksanakan sanksinya yang sulit," ujar dia.
• Sebut Jakarta Masih Episentrum Corona, Pakar Epidemiologi Minta Tak Gegabah: Menyeramkan Buat Saya
Tanggung Jawab Masyarakat
Agus menginginkan agar pemerintah terus mensosialisasikan bahwa masa transisi masih termasuk PSBB yang harus bisa disiplin.
"Jadi artinya saya terus terang harus menyatakan bahwa ini masih PSBB," ujarnya.
"Untuk mengurangi niat kita untuk lebih bersosialisasi sekarang."
"Jika tidak perlu sekali, tolong jangan pergi kemana-mana," lanjutnya.
• Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Menkominfo Johnny Plate: Bisa Jadi Barometer Dunia Internasional
Agus kemudian menceritakan suasana nyata yang ia saksikan di lapangan.
Sehabis menjalani rapat di Kantor kementerian PUPR di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, dirinya melihat banyak warung masih buka.
Apalagi warung yang ia lihat buka adalah warteg dan warung padang yang notabene menerapkan prinsip prasmanan.
Prasmanan sendiri termasuk hal yang dilarang oleh Anies selama masa transisi.
Agus menyimpulkan saat ini yang berperan besar adalah masyarakat.
Bagaimana masyarakat bisa bertanggung jawab untuk disiplin.
"Jadi sepertinya tanggung jawab terhadap Covid ini sudah beralih ke kita, ke masyarakat," ujarnya.
Dirinya khawatir apabila masyarakat terus abai, gelombang kedua akan datang dengan bahaya yang lebih besar.
"Saya berharap Pemprov DKI siap untuk ada second wave-nya lebih mengerikan kalau sampai ini terjadi karena orang sudah 50 persen diperbolehkan," ungkapnya.
Agus menganggap apabila hanya aparat keamanan seperti TNI dan Polri yang melakukan pengawasan, hal tersebut tidak akan bisa efektif.
Ia menekankan saat ini tanggung jawab masyarakat adalah kunci utama.
"Jadi memang tanggung jawab ada di kita, itu yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Kemudian Agus mengungkit adanya 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah.
"Kita enggak tahu apakah orang-orang dari daerah merah (zona merah) itu akan keluyuran," tandasnya.
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Pemprov DKI, ppid.jakarta.go.id, berikut tahapan lengkap pembukaan aktivitas di masa transisi:
Fase Pertama (Bulan Juni):
1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)
2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang
4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll
3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.
4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.
Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:
1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
- Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.
• PSBB DKI Diperpanjang, Dokter Hermawan Saputra Puji-puji Anies Baswedan: Cukup Elegan dan Bijak
Simak video berikut ini menit ke-6.20:
(TribunWow.com/Anung/Elfan)